Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan, digabungnya beberapa BUMN tambang dalam satu entitas bisa membuat kapasitas permodalan meningkat.
Kondisi tersebut otomatis menambah kemampuan finansial perusahaan-perusahaan pelat merah untuk mengambil saham divestasi yang ditawarkan manajemen Freeport senilai US$1,7 miliar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemampuan finansial perusahaan tambang BUMN bisa semakin besar pasca holding, dan ini bisa membantu mereka cari pembiayaan. Namun, kami juga akan menekan Freeport untuk menyusun valuasi yang sesuai," ujar Fajar saat ditemui di Cilegon, Senin (22/8).
Fajar mengatakan, proses pengambilalihan saham tentu lebih mudah ketika posisi pemerintah, yang diwakili BUMN, menjadi induk usaha Freeport.
Dengan cara seperti ini, ia juga berharap BUMN pertambangan bisa menambah kepemilikan pemerintah di Freeport menjadi 30 persen pada 2020, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebagai informasi, Kementerian BUMN berencana menjadikan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai induk holding BUMN pertambangan. Selain Freeport, Inalum nantinya akan menaungi PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk.
"Kami sih inginnya tidak hanya mengakuisisi 20 persen, tapi bisa lebih. Itu pun, kalau nantinya pemerintah memutuskan divestasi saham Freeport jadi diserahkan ke BUMN," terangnya.
Lebih lanjut, ia juga memastikan holding BUMN pertambangan adalah holding kedua yang terbentuk setelah holding BUMN energi, di mana PT Pertamina (Persero) akan menjadi lead holding. Fajar mengatakan, saat ini proses holding BUMN pertambangan tengah menunggu proses sinkronisasi di Sekretariat Negara (Setneg).
"Karena sebelumnya kan sudah diajukan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan dari Kemenkeu lalu ke Setneg," ujarnya.
Lantaran saat ini pemerintah telah mengempit saham Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen, itu artinya masih terdapat sisa saham sekitar 20,64 persen yang harus dilepas perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Namun untuk tahap awal, Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya guna menggenapi 9,36 persen yang telah dipegang oleh pemerintah sehingga menjadi 20 persen. Sementara 10 persen sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2020.
Dari perhitungan yang dilakukan Freeport, valuasi 100 persen sahamnya terhitung US$16,2 miliar, sehingga 10,64 persennya berada di angka US$1,7 miliar dengan asumsi memperhitungkan investasi yang telah dan akan digelontorkan perusahaan hingga 2041.
Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan keberatan, dan meminta Freeport untuk melakukan valuasi ulang berdasarkan biaya penggantian atas investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi secara kumulatif (replacement cost). (gen)