Pernyataan Mirza tersebut merujuk pada peraturan pembatasan (capping) bunga deposito yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan tersebut juga berlaku meski Bank Indonesia (BI) telah mengubah BI rate menjadi BI 7 Days Reverse Repo rate.
"Kalau capping dari OJK itu kan membatasi suku bunga deposito tertinggi. Saya membaca pernyataan Ketua OJK yang masih memperhatikan capping itu diperlukan atau tidak. Namun intinya menurut kami suku bunga pasar deposito serahkan saja ke pasar," jelas Mirza, Senin (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan juga kebalikannya. Saat kredit tinggi kemudian inflasi naik lagi misalnya, akan ada penyesuaian suku bunga moneter, di situ bunga deposito pasti akan naik lagi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, capping bunga deposito perbankan tidak akan mengacu ke instrumen suku bunga acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate. Aturan OJK tersebut tetap akan mengacu kepada suku bunga operasi moneter bertenor 12 bulan.
Nelson menuturkan, potensi dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan masuk ke perbankan menjadi pertimbangan tersendiri bagi OJK untuk tetap menerapkan kebijakan capping bunga deposito. Tujuannya agar perbankan tidak melakukan perang suku bunga demi menggaet nasabah besar.
"Capping rasanya masih tetap diperlukan. Salah satu pertimbangan kita kan ada tax amnesty. Kita berharap jumlahnya besar, tapi kita belum tahu berapa banyak. Kita tidak mau bank menggunakan suku bunga sebagai senjata merebut itu," ungkap Nelson pekan lalu. (ags)