Sementara, 7,82 persen atau sebanyak 71.363 kasus pengaduannya lainnya masih dalam proses penyelesaian, dan hanya 0,01 persen atau 107 kasus pengaduan yang hingga kini belum terselesaikan atau tidak mencapai kesepakatan.
Kusumaningtuti S Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen bilang, pelaksanaan IDR merupakan pelaksanaan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pengaduan yang tidak selesai dengan pelaku usaha jasa keuangan, OJK mendorong masyarakat untuk meneruskannya kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dengan tahapan meliputi, mediasi, ajudikasi, dan arbitrase.
OJK sendiri mengaku sedang menyusun standar IDR yang akan diberlakukan di sektor perbankan, asuransi dan perusahaan pembiayaan (multifinance) di semester II 2016 ini. Jika masih ada ketidaksepakatan, konsumen memiliki saluran penyelesaian dengan External Dispute Resolution (EDR) melalui OJK, dan LAPS.
LAPS yang beroperasi dan terdaftar di OJK sejak Januari 2016, yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMII), Badan Mediasi Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian, dan Modal Ventura (BMPPVI), Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).
"Diharapkan, penanganan pengaduan di sektor jasa keuangan dapat meningkat kualitasnya. Sehingga, meskipun tidak terhindarkan, jika terjadi sengketa, maka penyelesaiannya memenuhi harapan masyarakat, seperti kepastian waktu penyelesaian, perbaikan terhadap produk dan layanan yang menjadi penyebab terjadinya sengketa, termasuk penyempurnaan regulasi maupun pengawasan oleh OJK ke depan," pungkasnya. (bir/gen)