Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengaduan kepada pelaku usaha jasa keuangan yang dikenal dengan Internal Dispute Resolution (IDR) sebanyak 913.092 kasus selama periode Januari-Juni 2016. Tingkat penyelesaian mencapai 92,17 persen atau 841.622 pengaduan.
Sementara, 7,82 persen atau sebanyak 71.363 kasus pengaduannya lainnya masih dalam proses penyelesaian, dan hanya 0,01 persen atau 107 kasus pengaduan yang hingga kini belum terselesaikan atau tidak mencapai kesepakatan.
Kusumaningtuti S Soetiono, Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen bilang, pelaksanaan IDR merupakan pelaksanaan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PUJK meresponnya dengan membentuk unit dan fungsi pengaduan dan memiliki Service Level Agreement, sehingga konsumen merasa terlindungi dengan baik," ujarnya, Kamis (11/8).
Terkait pengaduan yang tidak selesai dengan pelaku usaha jasa keuangan, OJK mendorong masyarakat untuk meneruskannya kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dengan tahapan meliputi, mediasi, ajudikasi, dan arbitrase.
"Dari laporan LAPS yang disampaikan kepada OJK, per Juni 2016, terdapat 47 permohonan yang diajukan untuk diselesaikan melalui LAPS," imbuh Kusumaningtuti.
Sejak diberikan amanat dalam UU OJK, sambung dia, otoritas keuangan menerapkan tahapan sebagai berikut. Yaitu, untuk penanganan IDR, kewajiban pelaku usaha menyelesaikan pengaduan konsumennya dengan standar waktu penyelesaian.
OJK sendiri mengaku sedang menyusun standar IDR yang akan diberlakukan di sektor perbankan, asuransi dan perusahaan pembiayaan (multifinance) di semester II 2016 ini. Jika masih ada ketidaksepakatan, konsumen memiliki saluran penyelesaian dengan External Dispute Resolution (EDR) melalui OJK, dan LAPS.
LAPS yang beroperasi dan terdaftar di OJK sejak Januari 2016, yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMII), Badan Mediasi Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian, dan Modal Ventura (BMPPVI), Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP).
"Diharapkan, penanganan pengaduan di sektor jasa keuangan dapat meningkat kualitasnya. Sehingga, meskipun tidak terhindarkan, jika terjadi sengketa, maka penyelesaiannya memenuhi harapan masyarakat, seperti kepastian waktu penyelesaian, perbaikan terhadap produk dan layanan yang menjadi penyebab terjadinya sengketa, termasuk penyempurnaan regulasi maupun pengawasan oleh OJK ke depan," pungkasnya.
(bir/gen)