OJK Rilis Surat Edaran Terkait Rencana Bisnis Bank

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Senin, 15 Agu 2016 01:48 WIB
Rencana Bisnis Bank mencakup ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, kinerja saat ini, dan proyeksi rasio-rasio atau pos-pos tertentu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, secara bertahap, otoritas akan mengkonversi aturan-aturan yang masih tertuang dalam PBI atau SEBI menjadi POJK dan SEOJK, Minggu (14/8). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 25/SEOJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Umum (RBB). Dalam SE tersebut, OJK menegaskan, bank umum perlu menyusun rencana bisnis dengan memperhatikan faktor eksternal dan internal, prinsip kehati-hatian, penerapan manjemen risiko, dan asas perbankan yang sehat.

Sesuai peraturan, RBB paling sedikit harus mencakup ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, kinerja saat ini, dan proyeksi rasio-rasio atau pos-pos tertentu, termasuk juga pendanaan, rencana investasi, penyertaan modal, pengembangan, penerbitan produk.

Adapun, dalam ringkasan eksekutif, OJK menuturkan, memuat target usaha dalam jangka pendek (satu tahun) sampai dengan jangka menengah (tiga tahun), meliputi visi dan misi bank, arah kebijakan bank, langkah strategis yang akan ditempuh bank, indikator keuangan utama, dan target jangka pendek dan menengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, dalam kebijakan dan strategi manajemen, antara lain memuat analisis posisi bank umum dalam menghadapi persaingan usaha, kebijakan manajemen, kebijakan manajemen risiko dan kepatuhan, strategi pengembangan bisnis, dan strategi pengembangan sumber daya manusia serta kebijakan remunerasi.

Adapun, laporan realisasi RBB disampaikan oleh masing-masing bank ke OJK setiap kuartal. Kemudian, Dewan Komisaris akan melakukan pengawasan dan dituangkan dalam laporan pengawasan RBB.

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, dengan berlakunya SEOJK ini, maka SE Bank Indonesia (BI) Nomor 12/27/DPNP tanggal 25 Oktober 2010 mengenai RBB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"SEOJK terkait RBB ini hanya konversi saja dari SEBI. Akhir-akhir ini banyak aturan perbankan yang tadinya dalam bentuk Peraturan BI (PBI) atau SEBI, secara bertahap kami ubah menjadi POJK atau SEOJK. Tidak ada yang berubah," ujarnya kepada CNNIndonesia, Minggu (14/8). (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER