Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menebitkan aturan yang menaikkan batas bawah rasio pendanaan bank terhadap penyaluran kredit (Loan to Funding Ratio/LFR) dari semula 78 persen menjadi 80 persen. Sementara, batas maksimal rasio LFR tetap dipertahankan di level 92 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/14/PBI/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/14/PBI/2016 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional.
Lewat aturan ini, bank sentral ingin mengukur rasio seberapa banyak pinjaman yang diberikan dibandingkan dengan dana pihak ketiga yang masuk dalam neraca bank. Upaya menaikkan batas bawah LFR tersebut juga tidak lepas dari melambatnya pertumbuhan kredit di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto menyebutkan, bank yang memiliki rasio LFR di bawah ketentuan akan dikenakan disinsentif.
Menanggapi aturan tersebut, Direktur Utama PT Bank MNC Internasional Tbk Benny Purnomo mengatakan, kenaikan batas bawah LFR menjadi tantangan tersendiri bagi bank.
Pasalnya, dengan kondisi ekonomi yang tidak begitu bergairah, bank harus memutar otak untuk menyalurkan kredit dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal ini dilakukan agar rasio kredit bermasalah alias nonperforming loan (NPF) bank tidak melambung.
"Bankir sekarang harus benar-benar bisa menjaga kesimbangan antara funding (pendanaan) dengan lending (kredit), plus harus menjaga NPL tetap rendah," ujar Benny saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (24/8).
Saat ini, Benny mengaku, lega lantaran LFR Bank MNC berada di atas 80 persen. Kondisi tersebut menurutnya didukung oleh pengelolaan likuiditas yang optimal yang diimbangi dengan penyaluran kredit yang tetap selektif.
(bir/gen)