Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu menjelaskan, fasilitas khusus pengalihan aset dari perusahaan cangkang atau Special Purpose Vehicle (SPV) tersebut akan diatur secara khusus dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Dalam waktu dekat lah, dalam seminggu, dua minggu ini (PMK) selesai,"ujar Robert di kantornya, Jumat (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah akan memberikan insentif keringanan pajak mengingat proses unwind SPV biasanya memakan biaya dan pajak yang tidak sedikit. Biaya itu bisa muncul saat pemindahan aset, pengalihan nama, bahkan pembentukan perusahaan baru di dalam negeri.
Sayangnya, Robert masih enggan menjelaskan secara rinci fasilitas yang nantinya ditawarkan. Alasannya, saat ini PMK tersebut masih dalam kajian di internal Kemenkeu.
“Intinya, jangan sampai karena satu dua hal kendala maka amnesti pajak menjadi tak menarik ,” ujarnya. (ags/gen)