Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan fasilitas khusus bagi wajib pajak yang mengalihkan asetnya dari perusahaan-perusahaan cangkang ke dalam negeri dalam kerangka kebijakan amnesti pajak. Isu perusahaan cangkang sempat membuat heboh setelah beredarnya dokumen Panama Papers yang menyebutkan banyak tokoh politik dan pengusaha di Indonesia menyimpan asetnya di luar negeri.
Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu menjelaskan, fasilitas khusus pengalihan aset dari perusahaan cangkang atau
Special Purpose Vehicle (SPV) tersebut akan diatur secara khusus dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Dalam waktu dekat lah, dalam seminggu, dua minggu ini (PMK) selesai,"ujar Robert di kantornya, Jumat (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fasilitas tersebut, kata Robert, akan memudahkan wajib pajak untuk menutup (
unwind) perusahaan-perusahaan cangkangnya dalam rangka pengalihan aset ke Indonesia. Misalnya, dengan membentuk perusahaan baru di Tanah Air sebagai destinasi modal.
Untuk itu, lanjutnya, pemerintah akan memberikan insentif keringanan pajak mengingat proses
unwind SPV biasanya memakan biaya dan pajak yang tidak sedikit. Biaya itu bisa muncul saat pemindahan aset, pengalihan nama, bahkan pembentukan perusahaan baru di dalam negeri.
“Ada beberapa fasilitas yang diusulkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk memuluskan proses
unwind SPV,”ujarnya.
Sayangnya, Robert masih enggan menjelaskan secara rinci fasilitas yang nantinya ditawarkan. Alasannya, saat ini PMK tersebut masih dalam kajian di internal Kemenkeu.
“Intinya, jangan sampai karena satu dua hal kendala maka amnesti pajak menjadi tak menarik ,” ujarnya.
(ags/gen)