Pemerintah Bakal Tegur Pengembang yang Bangun Rumah Murahan

CNN Indonesia
Rabu, 31 Agu 2016 05:35 WIB
Adanya standar kualitas yang harus dipenuhi kontraktor, mengompensasi kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi XIII.
Adanya standar kualitas yang harus dipenuhi kontraktor, mengompensasi kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi XIII. (ANTARA FOTO/Adwit P Harwono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menginginkan standar kualitas perumahan bersubsidi dipenuhi oleh semua pengembang yang membangun rumah murah, khususnya yang dibangun di kawasan perbatasan.

Adanya standar kualitas yang harus dipenuhi kontraktor, menurut Basuki mengompensasi kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi ke XIII.

“Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan harus mengawasi dengan baik kualitas bangunan rumah bersubsidi, termasuk ketersediaan listrik, air, dan sarana jalan,” kata Basuki, dikutip dari laman Kementerian PUPR, Senin (29/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pengawasan kualitas bangunan agar sesuai dengan ketentuan atau aturan yang ada harus dibarengi dengan keberanian menegur pengembang yang ditemukan membangun rumah dengan kualitas di bawah standar.

“Kita harus memiliki intuisi, kita harus berani menegur pengembang perumahan apabila ada hal yang tidak sesuai di lapangan,” katanya.

Ia pun mendorong semua unit kerja di Kementerian PUPR untuk dapat melakukan percepatan program kerja dengan baik, dan meminta para pejabat Eselon III dan IV untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan pekerjaan.

“Jangan menyerahkan semuanya kepada konsultan pengawas dan jangan percaya sepenuhnya, kita tetap harus terjun langsung melakukan pengawasan terhadap kerja konsultan pengawas,” ujar Basuki.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengaku tengah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk menyusun standardisasi pembangunan gedung dan perumahan. Standardisasi ini diharapkan memacu peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).

“Misalnya dalam membangun rumah susun, nanti ada standar seperti untuk jendela dan pintu. Bahan bakunya bisa saja berbasis alumunium atau kayu," kata Airlangga.

Acuan standardisasi ini diterapkan terutama bagi proyek yang didanai oleh anggaran negara.

“Jadi, bahan baku bangunan yang dipakai harus dari industri dalam negeri. Hal ini menuntut industri bahan bangunan dan konstruksi kita untuk membuat desain dan produknya yang bersifat modular,” tuturnya.

Untuk itu, pelaku industri ini juga perlu aktif melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam inovasi teknologi sehingga menciptakan produk berkualitas.

Menperin mengaku optimistis, apabila produk tersebut diproduksi secara massal melalui aktivitas manufaktur akan menciptakan pasar baru bagi industri dalam negeri.

“Selain itu, dengan memacu P3DN, dapat memberdayakan industri dalam negeri melalui pengamanan pasar domestik, mengurangi ketergantungan kepada produk impor, serta meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri,” ujarnya.

Terlebih lagi, Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII dengan fokus permudahan izin mendirikan rumah bagi kebutuhan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dengan adanya pemangkasan jumlah dan waktu izin ini, diperkirakan biaya yang selama ini dikeluarkan untuk perizinan dapat dihemat hingga 70 persen.

“Penghematan biaya dapat menggairahkan kembali industri properti khususnya perumahan. Hal ini mengingat rumah sebagai kebutuhan yang primer, sehingga dapat terjadi penurunan harga rumah, dan akan mendorong pertumbuhan bagi industri pengolahan,” papar Airlangga.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER