Dirjen Pajak Tak Tahu Duit Repatriasi Mengalir ke Mana

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 30 Agu 2016 13:46 WIB
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi beralasan, pilihan untuk menempatkan duit repatriasi ke instrumen investasi ada di tangan masing-masing wajib pajak (WP).
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi beralasan, pilihan untuk menempatkan duit repatriasi ke instrumen investasi ada di tangan masing-masing wajib pajak (WP). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengaku tidak memiliki data penempatan duit repatriasi ke dalam instrumen investasi yang disediakan bank dan lembaga keuangan dalam negeri. DJP beralasan, pilihan untuk menempatkan duit repatriasi ke instrumen investasi ada di tangan masing-masing wajib pajak (WP).

“Yang menyalurkan (aset reptriasi) bukan Direktorat Jenderal Pajak. Kami tidak menyalurkan dana (repatriasi) itu,” tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/8).

Ken mengungkapkan, sejak program ini resmi berjalan pada pertengahan Juli lalu, DJP baru mengetahui nilai aset repatriasi yang telah dilaporkan peserta amnesti pajak. Sebagian ada yang sudah dialihkan ke Indonesia namun ada juga yang belum dialihkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebabnya, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta aturan turunannya, peserta amnesti pajak diberikan kesempatan untuk mengalihkan aset repatriasinya hingga 31 Desember 2016.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK. 08/2016 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 8 Agustus 2016, ada beberapa instrumen investasi yang ditetapkan pemerintah sebagai wadah penampung duit repatriasi yang memperoleh pengampunan pajak.

Instrumen tersebut adalah medium term notes, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, asuransi, dana pensiun, modal ventura, dan kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia.

Sebagai informasi, hingga siang ini, nilai aset repatriasi yang telah dilaporkan oleh peserta amnesti pajak baru mencapai Rp9,37 triliun dari target pemerintah Rp1000 triliun. Aset repatriasi itu merupakan bagian dari harta yang dideklarasikan oleh 18.349 wajib pajak yang sampai hari ini jumlahnya mencapai Rp121 triliun. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER