Hal itu diungkapkan Ken demi meredam kekhawatiran melebarnya defisit anggaran negara jika target uang tebusan program amnesti pajak (tax amnesty) hingga akhir tahun sebesar Rp165 triliun tidak tercapai.
“Yang menunggak pajak kan masih besar, masih banyak nih. Kalau ditanya ‘Berapa nilainya Pak?’ ya sekitar Rp57 triliun. ‘Siapa Pak (yang menunggak)?’ Itu enggak boleh ditanyain,” tutur Ken dalam konferensi pers di kantornya, Selasa(30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang namanya amnesti pajak itu hasilnya tidak hanya dari uang tebusan. Orang jika ingin ikut amnesti pajak harus bayar tunggakan,” kata Ken.
“Wajib Pajak yang telah menerima SKPKB silakan mengikuti tax amnesty tetapi syaratnya adalah membayar lunas (tunggakan) pokok pajaknya saja,”kata Hestu.
Sebagai informasi, per 5 Agustus lalu ,total penerimaan pajak baru mencapai Rp542,1 triliun atau 40 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016, Rp1.355,2 triliun. (gir/gen)