Nilai Tunggakan Wajib Pajak Hampir Tembus Rp57 Triliun

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 30 Agu 2016 19:45 WIB
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan hal itu demi meredam kekhawatiran pelebaran defisit anggaran.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan hal itu demi meredam kekhawatiran pelebaran defisit anggaran. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebutkan, nilai tunggakan pajak Wajib Pajak (WP) hingga saat ini hampir mencapai Rp57 triliun.

Hal itu diungkapkan Ken demi meredam kekhawatiran melebarnya defisit anggaran negara jika target uang tebusan program amnesti pajak (tax amnesty) hingga akhir tahun sebesar Rp165 triliun tidak tercapai.

“Yang menunggak pajak kan masih besar, masih banyak nih. Kalau ditanya ‘Berapa nilainya Pak?’ ya sekitar Rp57 triliun. ‘Siapa Pak (yang menunggak)?’ Itu enggak boleh ditanyain,” tutur Ken dalam konferensi pers di kantornya, Selasa(30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ken mengungkapkan, program amnesti pajak tidak hanya bisa meningkatkan penerimaan negara dari uang tebusan tetapi juga bisa dari tunggakan pajak. Pasalnya, sesuai pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, peserta amnesti pajak harus melunasi seluruh tunggakan pajaknya.

“Yang namanya amnesti pajak itu hasilnya tidak hanya dari uang tebusan. Orang jika ingin ikut amnesti pajak harus bayar tunggakan,” kata Ken.

Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menambahkan, tunggakan pajak yang harus dilunasi wajib pajak jika ingin mengikuti program pengampunan pajak adalah tunggakan pokok pajak terutang.

Nilai tersebut diperoleh berdasarkan data Wajib Pajak yang telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang berisi besaran tunggakan pokok pajak terutang dan sanksi. Apabila permohonan amnesti pajak dikabukan maka sanksi pajak itu akan dihapuskan.

“Wajib Pajak yang telah menerima SKPKB silakan mengikuti tax amnesty tetapi syaratnya adalah membayar lunas (tunggakan) pokok pajaknya saja,”kata Hestu.

Sebagai informasi, per 5 Agustus lalu ,total penerimaan pajak baru mencapai Rp542,1 triliun atau 40 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016, Rp1.355,2 triliun. (gir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER