Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha meminta proses permohonan pengampunan pajak (
tax amnesty) lebih sederhana. Hal itu dinilai perlu untuk meningkatkan minat pengusaha mengikuti program ini.
Ketua Ketua Komite Tetap Ketahanan Pangan Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Fransiscus Welirang menilai proses permohonan amnesti pajak terlalu rumit.
“Intinya begini deh,
tax amnesty supaya lebih simple lah gitu aja. Jauh lebih gampang buat orang-orang yang mau mengajukan
tax amnesty, ya kan? Rasanya kok formatnya ruwet amat,” tutur pria yang akrab disapa Franky di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ayal, ia menghargai langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah berusaha memberi kemudahan kepada pengusaha melalui terbitnya berbagai peraturan teknis. Salah satunya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127 /PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 23 Agustus 2016 lalu.
Menurut Franky, karena sistem perpajakan di Indonesia berdasarkan penilaian sendiri oleh wajib pajak (
self-assesment), pemerintah dan wajib pajak perlu saling percaya. Hal itu menjadi kunci penting dalam menyukseskan program yang berakhir pada 31 Maret 2017 ini.
“Pemerintah perlu mempercayai bahwa orang yang mengajukan
tax amnesty itu tulus, bahwa dia akan mendeklarasikan apa yang dimiliki dan dia mempercayai kepada pemerintah apa yang dia miliki. Selanjutnya, pemerintah juga akan memperlakukan dalam arti kata sesuatu yang lebih menjamin,” ujar Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk ini.
Lebih lanjut, secara pribadi, Franky mengaku akan mengikuti amnesti pajak.
“Kalau saya, saya pasti ajuin
tax amnesty. Iyalah, pribadi pasti lah ikut,”tegasnya.
(gir/gen)