Siap Terbitkan PP, Pemerintah Kaji Skema DIRE

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 06 Sep 2016 11:40 WIB
Pemerintah tengah mengkaji skema penerbitan Dana Investasi Real Estat yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pemerintah tengah mengkaji skema penerbitan Dana Investasi Real Estat yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan bakal segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang revisi tarif pajak terkait penerbitan produk Dana Investasi Real Estat (DIRE). Tak hanya itu, pemerintah juga mengkaji skema DIRE yang cocok di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, pemerintah telah mematangkan isi rancangan (draft) PP tersebut. Tadinya, ia mengira perombakan (reshuffle) kabinet Presiden Joko Widodo akan membuat rancangan PP itu harus dikaji kembali. Namun, setelah menghadiri rapat koordinasi bersama dengan perwakilan OJK dan Kementerian Keuangan, Darmin menyatakan rancangan PP sudah siap.

"Ada yang bilang, karena menterinya berganti mungkin masih perlu dibahas ulang lagi, tapi tadi kami rapat ternyata enggak perlu," tutur Darmin di Kantor Menko Perekonomian, Senin (5/9) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keinginan pemerintah untuk memberikan insentif perpajakan produk DIRE sebenarnya sudah disampaikan sejak menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi V pada Oktober tahun lalu. Namun, hingga kini, implementasinya belum optimal.

Bentuk insentif perpajakan yang akan diberikan berupa pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sebelumnya, Pemerintah dan Realestat Indonesia (REI) telah menyepakati pemangkasan tarif PPh final atas selisih nilai harga pokok penjualan (HPP) dengan nilai penjualan aset (capital gain) atas transaksi DIRE, dari 5 persen menjadi 0,5 persen. Selain itu, pemerintah pusat juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memangkas BPHTB menjadi maksimal 1 persen dari semula 5 persen.

Darmin mengungkapkan, pemerintah juga perlu mengkaji skema investasi DIRE. Pasalnya, sesuai informasi yang diterima dari REI, investasi DIRE di Singapura tidak hanya terkait dengan penjualan/sewa properti terkait tetapi juga bisa untuk membeli kepemilikan (saham) perusahaan properti.

"Bentuk DIRE yang pertama itu kan yang dijual asetnya. Bentuk yang kedua yang dijual sahamnya. Saham dari perusahaan dalam kepemilikannya atas properti. Itu di Singapura ternyata ada dua-duanya," ungkap Darmin.

Namun demikian, Darmin menyatakan perlu dilakukan pengecekan skema DIRE lebih lanjut. Untuk itu, ia telah meminta OJK untuk melakukannya.

“Saya telah menginstruksikan Bapepam (OJK) untuk mengecek (skema DIRE) persisnya bagaimana di SIngapura,” ujarnya. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER