Pemerintah Klaim Amnesti Manjur Tambah Jumlah Wajib Pajak

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 06 Sep 2016 17:28 WIB
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mencatat, WP baru membayar upeti amnesti pajak sebesar Rp123,24 miliar dengan deklarasi harta mencapai Rp6,86 triliun.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mencatat, WP baru membayar upeti amnesti pajak sebesar Rp123,24 miliar dengan deklarasi harta mencapai Rp6,86 triliun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sampai 5 September 2016 sebanyak 1.929 peserta dari total 31.322 peserta amnesti pajak, merupakan wajib pajak (WP) baru. Hal tersebut terlihat dari banyaknya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru yang terdaftar sejak 1 Januari 2016.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mencatat, WP baru itu membayar upeti amnesti pajak sebesar Rp123,24 miliar dengan deklarasi harta mencapai Rp6,86 triliun.

Selain itu, ada 9.588 WP yang tidak pernah lapor Surat Pelaporan Pajak Tahunan (SPT) dan atau tidak pernah membayar pajak. Angka itu mencakup 30,61 persen dari jumlah WP yang menyampaikan SPT tercatat membayar uang tebusan sebesar Rp655,18 miliar dan melaporkan deklarasi harta Rp35,34 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini hasil dari tax amnesty yang merupakan ekstensifikasi dengan sendirinya atau otomatis kami memperoleh WP baru,” tutur Ken, Selasa (6/9).

Ken enggan menyebutkan target ekstensifikasi wajib pajak dari program amnesti pajak. Namun, ia mengungkapkan potensi WP di Indonesia bisa diperkirakan.

“Jumlah penduduk Indonesia dikurangi orang yang miskin. (Potensi WP adalah) sisanya ini yang penghasilannya di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak dibagi empat karena sistem pajak di Indonesia mengenal sistem keluarga satu ayah, satu ibu, dua anak,” kata Ken.

Awal 2014, potensi WP diperkirakan mencapai 44,8 juta. Sementara saat ini, jumlah NPWP yang terdaftar baru mencapai sekitar 30 juta NPWP yang terdiri dari 25 juta WP Orang Pribadi (OP) dan 5 juta WP Badan.

Lebih lanjut, jika dibandingkan pelaksanaan Sunset Policy 2008, jumlah WP baru dari dua bulan pelaksanaan amnesti pajak masih jauh lebih rendah.

Sekadar informasi, sunset policy tahun 2008 memberikan insentif yaitu pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak bagi WP yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) sebelum Tahun Pajak 2007.

Berdasarkan keterangan resmi DJP, pelaksanaan sunset policy sepanjang tahun 2008 bisa menjaring 3,54 juta WP Baru. Jumlah SPT PPh yang disampaikan bisa mencapai 556.195 SPT. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER