UMKM Terancam, FITRA Adukan Amnesti Pajak ke Ombudsman

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Rabu, 07 Sep 2016 07:15 WIB
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai jika amnesti pajak dilakukan dengan sporadis, maka sebanyak 57,9 juta UMKM terancam gulung tikar.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai jika amnesti pajak dilakukan dengan sporadis, maka sebanyak 57,9 juta UMKM terancam gulung tikar. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) melapor ke Ombudsman Republlik Indonesia perihal program amnesti pajak, yang dinilai membebani Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta rakyat kecil.

Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto menyatakan, harapan dari program amnesti pajak adalah mengembalikan aset orang Indonesia di luar negeri, agar mau menginvestasikan asetnya di dalam negeri untuk mendukung perekonomian dan pembangunan.

Ia menambahkan, peserta dari amnesti pajak diberikan dua opsi, yaitu pemulangan dana/aset kekayaan dari luar negeri ke dalam negeri (repatriasi) dan pernyataan harta kekayaan tanpa pemindahan aset (deklarasi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam praktiknya, kebijakan tax amnesty kemudian menyasar pada UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang ada di dalam negeri. Sanksi tegas berupa denda 200 persen diberlakukan Dirjen Pajak bagi wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya degan benar. Hal ini menimbulkan keresahan UMKM di tengah minimnya SDM di UMKM dan sosialisasi pemerintah,” ujarnya.

Yenny menjelaskan, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Dalam sosialisasi amnesti pajak, lanjutnya, pemerintah mendorong peserta pajak yang menyimpan dana/asetnya di luar negeri untuk mengikuti program amnesti pajak. Harapannya agar para konglomerat memulangkan asetnya dan menginvestasikan dananya didalam negeri.

Akan tetapi, Yenny menilai, seiring dengan minimnya capaian target, kebijakan amnesti pajak kemudian menyasar kepada peserta taat pajak yang ada di dalam negeri, atau yang lebih khusus adalah UMKM.

“Yang lebih parah, kebijakan tersebut merugikan UMKM karena pertama, Petugas Pajak tidak dapat menjelaskan dengan baik program tax amsnety sehingga menimbulkan ketakutan bagi pelaku usaha yang notabennya memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) yang terbatas,” kata Yenny.

Kedua, lanjutnya, program amnesti pajak dinilai mencederai asa keadilan karena persaratan yang cukup berat bagi UMKM dan besaran tarif tebusan yang sama rata dengan konglomerat.

“Jika amnesti pajak dilakukan dengan sporadis, maka sebanyak 57,9 juta UMKM terancam gulung tikar, padahal UMKM berkontribusi 60,6 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) dan mampu menyerap 107 juta atau 97 persen tenaga kerja,” jelasnya.

Yenny menyatakan, untuk itu FITRA mendorong Ombudsman untuk menindak lanjuti potensi kebijakan yang berdampak pada pelayanan publik diseluruh indonesia. Ombudsman perlu ikut terlibat megawasi kebijakan ini demi mendukung upaya Nawacita yang ingin menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.

“Oleh sebab itu Ombudsman perlu menindak lanjuti, pertama, petugas pajak yang belum paham terhadap program tax amnesty sehingga menimbulkan ketakutan bagi wajib pajak. Kedua, perhitungan tarif tebusan yang sama dengan konglomerat dirasa tidak adil bagi UMKM yang memiliki aset di bawah Rp10 miliar. Ketiga, prosedur dan presaratan yang berat membebani UMKM,” tuturnya. (gir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER