Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tata cara pengadministrasian laporan lembaga/institusi pintu gerbang (
gateway) dalam rangka Amnesti Pajak. Hal itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 12/PJ/2016 yang ditandatangani 5 September 2016 lalu.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan,
gateway harus menyampaikan laporan ke Direktur Jenderal Pajak mengenai tiga hal yaitu pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus, pembukaan rekening yang khusus dibuat
gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut, dan posisi investasi Wajib Pajak setiap bulan dan/atau setiap terjadi pengalihan dana atau investasi
gateway.
Kewajiban laporan berlaku selama tiga bulan sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pengelolaan Data Eksternal baik secara manual atau
online dalam bentuk digital," kata Ken dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Selasa (6/9).
Selanjutnya, Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan terkait data dan informasi
gateway kepada Direktur Peraturan Perpajakan II apabila
gateway tersebut tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan, namun tidak sesuai ketentuan.
Kemudian, Direktur Peraturan Perpajakan II atas nama Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi secara tertulis kepada
gateway.
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi kepada
gateway.
"Sanksi dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai
gateway yang diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait," ujarnya.
(gir/gen)