Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mempertanyakan ancaman sanksi pidana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 bagi wajib pajak (WP) yang tidak ikut program amnesti, namun diketahui memiliki harta tambahan yang tidak dilaporkan.
Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Syaiful Bahri menilai, ketentuan sanksi dalam UU Pengampunan Pajak itu bertolak belakang dengan pernyataan yang dibuat pemerintah ketika melakukan sosialisasi UU, bahwa amnesti pajak bukanlah suatu kewajiban yang harus diikuti.
Namun dibelakang pernyataan tersebut, ada embel-embel yang menyatakan bahwa WP yang hanya melakukan pembetulan pajak akan tetap menjadi objek pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika hasil pemeriksaan fiskus Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menemukan ada harta tambahan yang belum dilaporkan, maka WP yang bersangkutan terancam sanksi sesuai Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Bukan kewajiban, boleh ikut boleh tidak (amnesti pajak). Tetapi ketika nanti ada selisih dari kekayaannya yang tidak dilaporkan ke DJP, maka itu akan kena UU KUP. Itu bentuk diskriminasi!” tegas Syaiful kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/9).
Selain itu, Syaiful juga menilai program amnesti pajak bertentangan dengan sistem perpajakan di Indonesia yang menganut penilaian sendiri (self-assesment).
“Kalau melalui program (amnesti pajak) ini berarti pemerintah tahu dan berarti pemerintah nanti yang akan menghitungnya. Jadi secara logis bertentangan dengan kaidah-kaidah keadilan,” ujarnya.
PP Muhammadiyah sendiri menurut Syaiful akan membuat keputusan mengenai pengajuan uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini.
Sebelumnya, Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia telah lebih dulu menggugat UU Pengampunan Pajak karena kebijakan itu dinilai melegalkan praktik legal pencucian uang, sekaligus memberikan prioritas dan keistimewaan bagi pengemplang pajak.
Dampak dari pengajuan uji materi tersebut, Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LKSI) menyebut sejumlah pengusaha besar nasional menahan keinginan mengikuti program amnesti karena menunggu kelanjutan proses uji materinya di MK.
"Mereka sebenarnya antusias mengikuti program
tax amnesty, tetapi masih banyak yang menunggu kepastian hukum keputusan MK," ujar Ketua Umum LKSI Andreas Tanadjaya, kemarin.
(gen)