SETAHUN PAKET EKONOMI

Pelonggaran DP Rumah jadi Berkah Tambahan Bagi Bank

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Jumat, 09 Sep 2016 06:58 WIB
Tanpa penawaran skema kredit atau pembiayaan dari bank, program pemerintah mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat mustahil berjalan.
Ilustrasi pembangunan rumah. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan makroprudensial Bank Indonesia (BI) terkait pelonggaran Loan to Value (LTV) di lini kredit pemilikan rumah (KPR) sebetulnya bukan sekadar untuk mendongkrak pertumbuhan bisnis bank penyalur KPR.

Kebijakan ini juga dapat dijadikan sebagai salah satu faktor penopang program pemerintah dalam menyediakan rumah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sesuai arahan paket kebijakan ekonomi jilid IV yang terbit 15 Oktober 2015 dan paket ke-XIII yang dirilis 25 Agustus 2016 lalu, pemerintah mengusung kebijakan pembiayaan perumahan yang murah. Pemerintah juga mendorong seluruh pemangku kepentingan mempercepat penyediaan rumah bagi MBR dengan menyederhanakan peraturan, mengurangi, dan mempercepat proses perizinan. Memang, pengembang pembangunan perumahan yang paling merasakan dampak kebijakan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, industri perbankan juga ikut mencicipi buah manisnya. Pasalnya, tanpa skema kredit atau pembiayaan dari bank, program ini mustahil berjalan. Harap maklum, pembelian rumah di Indonesia masih didominasi oleh skema cicil, baik melalui perbankan maupun lembaga keuangan non bank.


PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, misalnya. Bank pelat merah yang fokus menyalurkan KPR ini tanggap menangkap momentum dengan menggandeng program 1 juta rumah yang dicanangkan pemerintah. Berbagai upaya dilakukan perseroan untuk merealisasikan program tersebut. Seperti, meningkatkan kerja sama dengan developer, mencari sumber pendanaan murah.

"Kami perlu menambah developer baru sebagai pemenuhan program 1 juta rumah. Sehingga, kami bisa lakukan percepatan," ujar Maryono, Direktur Utama BTN, belum lama ini.

Hingga semester I 2016, secara keseluruhan, realisasi program 1 juta rumah pemerintah mencapai 400.982 unit. Adapun, pembiayaan KPR yang disalurkan BTN sebesar Rp42,06 triliun, baik KPR subsidi maupun non subsidi.


Dari sisi bank sentral, BI kembali melonggarkan LTV untuk penyaluran KPR dari bank ke masyarakat melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 yang berlaku sejak tanggal 29 Agustus 2016. Dalam beleid ini, BI mengatur uang muka atas KPR menjadi lebih murah.

Apabila dalam kebijakan pelonggaran LTV sebelumnya, uang muka KPR rumah dipatok sebesar 20 persen, kini BI memperkenankan masyarakat menyetor hanya 15 persen dari harga rumah. Tak hanya itu, BI juga mengizinkan masyarakat menikmati fasilitas KPR secara inden untuk pembelian rumah kedua dan ketiga atau berarti fasilitas pinjaman bisa dilakukan secara bertahap meski pembangunan rumah belum rampung.

"Sekitar 80 bank umum dan bank umum syariah bisa menikmati kebijakan pelonggaran LTV/FTV. Bank-bank itu layak dan telah memenuhi kriteria untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan mencapai 85 persen dari harga properti," terang Fillianingsih, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI.


Bank-bank tersebut, sambung dia, memiliki rasio kredit/pembiayaan bermasalah KPR di bawah 5 persen. Kalau terdapat NPL di atas batas yang diperkenankan, maka bank tersebut harus mengikuti rasio LTV/FTV sebelum perubahan.

Menurut Fillianingsih, kebijakan LTV ini sebagai upaya bank sentral untuk mendorong pertumbuhan kredit bank, khususnya di sektor KPR. Pelonggaran LTV diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kPR sampai 3,7 persen dalam satu tahun ke depan sejak aturan ini diberlakukan. (bir/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER