Selain salah sasaran, organisasi yang mengklaim membawahi 1,8 juta pelaku UMKM ini menganggap kebijakan-kebijakan yang dirilis oleh pemerintah belum menjawab permasalahan mendasar yang dikeluhkan usaha mikro dan kecil.
Ketua Umum Akmindo, Ikhsan Ingratubun mengambil contoh kebijakan bunga dan perluasan cakupan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid III. Dia mengatakan, kebijakan pemerintah menurunkan bunga KUR dari 12 persen tidak seksi sama sekali di mata pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kebijakan pemerintah menyalurkan KUR lewat bank-bank milik negara tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang mengharuskan pemerintah memberikan kemudahaan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
KUR yang sejatinya untuk membantu pembiayaan UMKM, lanjut Ikhsan, penyalurannya justru menggerus bisnis pedagang-pedagang kecil di pasar tradisional. Sebab, perbankan lebih memilih untuk memberikan KUR kepada pemilik ritel-ritel moderen seperti Alfamart dan Indomart, ketimbang pedagang sayuran dan kaki lima.
Sementara untuk pengusaha kecil yang baru merinstis usaha, Ikhsan memastikan tidak ada bank yang mau memberikan kredit. Belum adanya data rekam jejak penjualan selalu menjadi dalih perbankan menolak pengajuan kredit pebisnis pemula.
"Alasan bank NPL kredit UMKM sampai 5 persen. Coba bandingkan nilainya dengan 95 persen pengusaha besar yang tidak bayar kredit. Jadi tidak ada alasan bank tidak mau kasih KUR ke usaha mikro," katanya.
Jangan Digusur
Fokus lain pemerintah yang juga dikritik Akmindo adalah kemudahan memulai usaha dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid XII. Dalam paket kebijakan itu, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM membentuk Perseroan terbatas (PT) dari sisi modal dasar minimal.
"Pelaku usaha mikro itu tidak butuh status badan usaha, PT atau segalanya. Usaha mikro itu apa sih? pedagang sayur, pedagang ketoprak, pedagang bakso, itu usaha mikro. Yang mereka butuhkan itu ruang untuk berusaha. Beri kepastian tempat dan jangan mereka digusur-gusur seperti di Pulo Gadung," tegasnya.
Pada kesempatan ini, Ikhsan Ingratubun kembali mengingatkan pemerintah akan empat hal yang sangat dibutuhkan UMKM, yakni: keberpihakan, jaminan kepastian usaha, kesempatan berusaha, dan akses pembiayaan.
Khusus untuk poin yang keempat, dia menyarankan pemerintah mengubah paradigma kebijakan KUR yang berorientasi untung menjadi seperti penyaluran dana infrastruktur ke daerah yang tidak mengharapkan pengembalian sepeserpun. Kedua kebijakan itu sebenarnya sama-sama bertujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi.
"Bedanya dana infrastruktur daerah tidak mengharapkan return, sedangkan KUR yang disalurkan lewat perbankan masih profit oriented," tandasnya. (ags/gen)