Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengemukakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2005 mengenai Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan sebagai payung hukum pembentukan induk usaha (
holding) BUMN terbit akhis bulan ini.
"Masih dalam proses, ada usulan dan sedang diteliti di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian terkait untuk ada sedikit tambahan di PP 44 tersebut, jadi masih di Kementerian Sekretaris Negara. Tunggu saja," ujar Rini Soemarno, Kamis (8/9).
Sementara itu, Deputi Kementerian BUMN Fajar Hari Sampurno mengemukakan, PP tersebut bisa selesai akhir bulan ini. Poin utama yang menjadi pembahasan dalam revisi tersebut, yakni kendali pemerintah dalam setiap BUMN setelah perusahaan-perusahaan tersebut bergabung menjadi
holding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya jangan sampai kendali pemerintah hilang, itu yang menjadi fokusnya. Jadi kontrol pemerintah tetap masuk ke
holding," tutur Fajar.
Dengan begitu, untuk kegiatan penunjukkan manajemen perusahaan, penentuan anggaran dasar, dan pendirian anak usaha tetap dilakukan oleh negara. Dengan kata lain, kendali bos
holding per sektor tetap dibawah pemerintah.
Rini menambahkan, BUMN perlu berkonsentrasi untuk mengembangkan perusahaan tanpa Penyertaan Modal Negara (PMN). Artinya,
holding-isasi menjadi hal yang penting untuk mengoptimalisasi kekuatan modal bagi BUMN itu sendiri. Maka dari itu, selain pembentukan
holding BUMN per sektor, BUMN kini tengah berupaya mengubah BUMN menjadi super
holding.
"Buat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menjadi perintis, mendorong pembangunan daerah kan harus memakai dan menguatkan modal di dalam, karena itu super
holding menjadi sangat penting," ungkap Rini.
Namun, sebelum super
holding terbentuk, BUMN akan berkonsentrasi pada pembentukan
holding per sektoral. Rini menekankan, semua upaya yang dilakukan oleh pihaknya tersebut untuk terus dapat mendorong perekonomian Indonesia sehingga menjadi agen pembangunan.
(gen)