"Masih dalam pembicaraan, tergantung nanti dalam final diskusinya akan seperti apa," ujar Rini, Senin (25/7).
Rini telah mewacanakan untuk mengubah peran Kementerian BUMN yang menaungi ratusan perusahaan pelat merah menjadi super holding BUMN. Nantinya tugas pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan BUMN tidak lagi dilakukan oleh Kementerian melainkan oleh perusahaan induk tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usulan kami begitu, ini masih pembicaraan. Negara-negara ASEAN itu BUMN-nya sudah dikelola oleh super holding. Itu membuat mereka lebih fleksibel untuk berkompetisi. Jadi kami harus bersiap bagaimana menghadapi kompetisi," ucap Rini.
Dodi mengatakan, perubahan nomenklatur dari Kementerian menjadi super holding BUMN merupakan hal yang baru di Indonesia dan sangat terkait erat dengan fungsi anggaran yang dijalankan DPR. Menurut Dodi, DPR perlu memastikan perubahan bentuk tersebut memberikan nilai tambah bagi seluruh BUMN yang ada di Indonesia. Selain itu, kepentingan negara dengan kepentingan negara dengan kepentingan masyarakat tidak dikorbankan.
"Selama porsi kepemilikan negara itu terlindungi dan kepentingan masyarakat nantinya akan tetap diupayakan atau jadi prioritas BUMN, dan syarat lainnya adanya nilai tambah,” kata Dodi. (gen)