Wacana Pembentukan Super Holding Akan Masuk dalam RUU BUMN

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Senin, 25 Jul 2016 13:45 WIB
Menteri BUMN Rini Soemarno ingin meniru konsep super holding BUMN di Malaysia yaitu Khazanah dan Temasek milik Singapura.
Menteri BUMN Rini Soemarno ingin meniru konsep super holding BUMN di Malaysia yaitu Khazanah dan Temasek milik Singapura. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan, peta jalan atau road map pembentukan super holding sebagai pengganti peran Kementerian yang dipimpinnya dapat selesai tahun ini.

"Masih dalam pembicaraan, tergantung nanti dalam final diskusinya akan seperti apa," ujar Rini, Senin (25/7).

Rini telah mewacanakan untuk mengubah peran Kementerian BUMN yang menaungi ratusan perusahaan pelat merah menjadi super holding BUMN. Nantinya tugas pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan BUMN tidak lagi dilakukan oleh Kementerian melainkan oleh perusahaan induk tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia meyakini perubahan tersebut bertujuan agar perusahaan milik negara dapat bekerja lebih cepat dan efisien. Selain itu, super holding BUMN nantinya akan beroperasi secara mandiri. Tidak seperti saat ini yang masing mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Usulan kami begitu, ini masih pembicaraan. Negara-negara ASEAN itu BUMN-nya sudah dikelola oleh super holding. Itu membuat mereka lebih fleksibel untuk berkompetisi. Jadi kami harus bersiap bagaimana menghadapi kompetisi," ucap Rini.

Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, merangkap Ketua Panja Rancangan Undang-Undang BUMN Dodi Reza Alex Noerdin meminta pemerintah untuk segera membuat konsep final pembentukan super holding agar pembahasan Rancangan Undang-Undang BUMN sebagai payung hukum super holding bersama DPR bisa segera dimulai.

Dodi mengatakan, perubahan nomenklatur dari Kementerian menjadi super holding BUMN merupakan hal yang baru di Indonesia dan sangat terkait erat dengan fungsi anggaran yang dijalankan DPR. Menurut Dodi, DPR perlu memastikan perubahan bentuk tersebut memberikan nilai tambah bagi seluruh BUMN yang ada di Indonesia. Selain itu, kepentingan negara dengan kepentingan negara dengan kepentingan masyarakat tidak dikorbankan.

"Selama porsi kepemilikan negara itu terlindungi dan kepentingan masyarakat nantinya akan tetap diupayakan atau jadi prioritas BUMN, dan syarat lainnya adanya nilai tambah,” kata Dodi. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER