Tax Amnesty Dikomplain, Ombudsman Minta Ditjen Pajak Jelaskan

Yulianna Fauzie | CNN Indonesia
Sabtu, 10 Sep 2016 17:09 WIB
Selama tiga bulan berlangsungnya amnesti pajak, Direktorat Jenderal Pajak telah menerima 39.084 aduan masyarakat melalui hotline resmi amnesti pajak.
Petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi berbagai keluhan masyarakat  terkait kebijakan pengampunan pajak.

"Kami ingin dengar langsung dari DJP tentang amnesti pajak agar bisa menyikapi laporan mengenai amnesti yang masuk ke kami dan DJP," ujar anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di kantornya, Jumat (9/9).

DJP pun mengirim Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Humas Hestu Yoga Saksama untuk menjelaskan kebijakan amnesti pajak atau tax amnesty ke Ombudsman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan tersebut, Hestu menuturkan, selama tiga bulan berlangsungnya amnesti pajak, DJP telah menerima 39.084 aduan masyarakat melalui saluran telepon resmi (hotline) amnesti pajak di nomor 1500-745.

"Dari 39.084 panggilan telepon yang masuk, sebanyak 74,46 persen atau 29.104 panggilan terjawab. Sedangkan 25,54 persen atau 9.980 panggilan tak terjawab," jelas Hestu Yoga.

Sementara pada hotline Presiden RI yang berada di nomor 0811-2283-333, DJP mencatat terdapat 58 aduan dari masyarakat. DJP merinci, dari 58 aduan, sebanyak 19 aduan mengenai perbedaan penjelasan dan penafsiran ketentuan atau pengaturan program amnesti pajak.

Tak hanya itu, kata Hestu, ada 12 aduan yang menyoal perbedaan jenis dan persyaratan dokumen kelengkapan Surat Pernyataan dan proses bisnis. Kemudian, sebanyak 11 aduan menyoroti pemutakiran data wajib pajak status bukti permulaan yang berhubungan syarat dan ketentuan keikutsertaan dalam amnesti pajak.

Dua kategori aduan lainnya, masing-masing sebanyak 8 aduan, yakni mengenai panggilan pada hotline DJP yang tak terjawab dan problem pelayanan terkait sistem dan formulir amnesti pajak.

Berdasarkan penjelasan DJP, Ahmad Alamsyah mengatakan baru mendapatkan pemahaman yang rinci terkait tax amnesty, yang akan dijadikan dasar untuk merespons aduan yang masuk ke Ombudsman.

Meski demikian, Ombudsman tidak memaparkan secara rinci aduan apa saja yang telah masuk ke Ombudsman.

"Masih kita pelajari aduannya. Salah satunya baru aduan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengenai amnesti pajak yang menyasar Unit Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selebihnya masih kita pelajari," kata Ahmad Alamsyah. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER