Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) memperluas kriteria bank yang bisa menyelenggarakan Layanan Keuangan Digital (LKD) melalui agen LKD individu. Perluasan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (electronic money/e-money).
"Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan semacam relaksasi untuk mempermudah akses keuangan masyarakat," tutur Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) Eni F. Panggabean, akhir pekan lalu.
Selama ini, pihak penyelenggara LKD melalui agen LKD individu hanya terbatas pada bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV. Namun, sesuai pasal 24D ayat (2) revisi PBI ini, cakupan bank yang bisa merekrut agen LKD individu diperluas menjadi bank dengan kriteria BUKU III, BUKU IV, atau Bank Pembangunan Daerah (bank daerah/BPD) yang memiliki sistem teknologi informasi memadai dan mendapatkan mandat untuk menyalurkan bantuan sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, BI juga mengatur prosedur uji tuntas nasabah (customer due diligence/CDD) yang lebih sederhana dalam penyelenggaraan LKD. Penerapan prosedur CDD yang lebih sederhana dilakukan melalui pencatatan data identitas pemegang uang elektronik yang terdaftar (registered).
Data identitas itu setidaknya mencakup nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor dokumen identitas, dan nama ibu kandung. Nomor dokumen identitas tidak terbatas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tapi kartu pelajar juga bisa digunakan.
"Kami harapkan, dengan bisa memperluas akses bagi masyarakat untuk dijangkau oleh agen-agen individu bank yang memiliki LKD," katanya.
Batas Uang Elektronik Terdaftar Naik
Sebagai tindak lanjut dari penerbitan PBI 18/17/PBI/2016, BI bulan ini juga akan menerbitkan Surat Edaran (SE). Dalam SE tersebut nantinya BI akan menaikkan batas uang elektronik terdaftar (registered), seperti produk e-cash keluaran PT Bank Mandiri Tbk dan Sakuku dari PT Bank Central Asia Tbk, yaitu dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta.
"Sejak tahun 2010 batasnya Rp5 juta, sekarang akan dinaikkan Rp10 juta karena penggunaan uang elektronik registered biasanya untuk penggunaan yang masif atau banyak," terang Eny.
Sementara, demi menjaga keamanan nasabah, batas uang elektronik tidak terdaftar (unregistered) tetap dipatok Rp1 juta. Pasalnya, berbeda dengan uang elektronik registered, pengguna uang elektronik unregistered tidak perlu mencatatkan identitas diri pada penyedia layanan terkait.
Sebagai informasi, per Juli 2016, total agen LKD mencapai 103.673 agen yang tersebar di 485 kota/kabupaten. Adapun, total rekening uang elektronik di agen LKD mencapai 1.230.340 rekening.
(bir)