Jakarta, CNN Indonesia -- Pemeriksaan pajak terhadap Google menemui jalan buntu. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Kemenkeu (DJP Kemenkeu) menyatakan, bulan lalu, Google telah mengembalikan surat perintah pemeriksaan dan menolak ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT).
"Kalau dia bukan BUT, kami tidak boleh melakukan pemeriksaan karena perusahaan asing memiliki aktivitas di Indonesia hanya bisa dipajaki kalau dia memiliki status BUT," tutur Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Khusus Muhammad Hanif di Kantor Pusat DJP, Rabu (15/9).
Sebelumnya, BUT atau Permanent Establishment (PE) sesuai Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Pajak Penghasilan adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BUT bisa berupa tempat kedudukan management, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, hingga pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Google, kata Hanif, menolak ditetapkan sebagai BUT karena aktivitas perjanjian kontrak dan pembayaran dilakukan secara online. Sementara, hal itu belum diatur oleh hukum perpajakan Indonesia. Padahal, pendapatan Google per tahun dari aktivitasnya di Indonesia ditaksir di atas Rp2,5 triliun.
(gen)