Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memperbolehkan operasi ikan tangkap menggunakan kapal-kapal besar dengan ukuran 400 Gross Ton (GT).
Luhut beralasan, semakin besar ukuran kapal, maka akan semakin jauh pula jangkauan tangkapan ikan nelayan. Oleh karenanya, tangkapan ikan bakal semakin melimpah, mengingat kuantitas ikan terkonsentrasi di perairan jauh.
"Para nelayan bilang, mereka sanggup untuk mencari ikan dengan jarak jauh asalkan diberi izinnya saja. Saya baru dengar kalau mereka sanggup. Nanti setelah Bu Susi pulang dari Amerika Serikat, baru kami bicarakan solusinya," ujarnya, Senin (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, saat ini, kapal tangkap yang boleh beroperasi maksimal harus berukuran 150 GT, sesuai dengan Surat Edaran Nomor D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Namun, menurut Luhut, ukuran kapal tersebut tetap tidak cukup untuk bergerak lincah ke laut lepas. Apalagi, jenis ikan yang digunakan untuk bahan baku industri pengolahan letaknya di perairan dalam.
Jika peraturanya direvisi, ia berharap, pasokan ikan untuk industri bisa kontinu. Pasalnya, kapasitas terpasang industri pengolahan ikan hanya 50 persen dari kapasitas maksimalnya. Hal ini dikarenakan minimnya pasokan ikan.
"Intinya, kami mau nelayan tetap untung dan menjadi tuan rumah di negara sendiri. Selain itu, kami ingin industri ini semakin perform. Kalau Indonesia bisa mengambil ikan sendiri, untuk apa suruh pihak lain," tegas Luhut.
Kendati memberikan lampu hijau, Luhut mewanti-wanti perusahaan penangkapan ikan agar tidak melakukan penangkapan berlebihan (overfishing). Selain itu, ia meminta perusahaan penangkapan ikan untuk membayar pajak dan juga Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2015.
Data KKP menyebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan hingga Agustus 2016 mencapai Rp279,7 miliar. Angka tersebut sudah mencapai 37,7 persen dari target Rp693 miliar hingga akhir tahun.
"Kalau mereka diberi izin kapal 400 GT, mereka bilang sanggup. Tapi, saya juga kritik para pengusahaan ikan tangkap, kok bayar pajak kecil juga," jelasnya.
Berdasarkan data KKP tahun 2014, jumlah kapal perikanan di Indonesia berjumlah 625,63 ribu unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.500 kapal atau 1,2 persen di antaranya merupakan kapal dengan ukuran di atas 30 GT.