Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menunjuk Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tempat penyampaian surat pernyataan harta terkait program pengampunan (amnesti) pajak.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio memastikan, kini para wajib pajak (WP) memiliki akses yang semakin luas untuk mengikuti amnesti pajak.
"Penetapan ini akan memudahkan para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya pada satu tempat, di Gedung BEI," ungkap Tito, Selasa (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, menurut Tito, BEI telah menunjuk 20 kantor perwakilan di berbagai kota untuk memberikan informasi kepada WP terkait amnesti pajak hingga penempatan dana repatriasi ke dalam instrumen investasi di pasar modal.
"Kami optimistis program amnesti pajak akan berjalan sukses sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, khususnya di pasar modal," ujar Tito.
Adapun penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 689 Tahun 2016 yang merubah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 656 Tahun 2016 tentang Penetapan Tempat Tertentu sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Kemudian, pemerintah juga membentuk Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta pada tempat tertentu.
Selain BEI, pemerintah juga menunjuk kantor pusat tiga bank pelat merah sebagai tempat tertentu penyampaian surat pernyataan harta, yakni PT Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indoensia (Persero) Tbk.
Berikan Insentif MenarikTak hanya menjadi tempat tertentu penyampaian surat pernyataan harta, BEI juga memberikan serangkaian insentif untuk para WP yang akan berinvestasi di pasar modal.
Pertama, BEI memberikan diskon biaya transaksi perdagangan efek dengan skema tutup sendiri atau crossing di pasar negosiasi.
Kedua, relaksasi persyaratan pencatatan efek di papan pengembangan untuk aktiva bersih berwujud (Net Tangiable Asset) dan batasan proporsi saham yang beredar di publik atau free float. Ketiga, BEI memberikan diskon biaya pencatatan saham atau initial listing free) sebesar 50 persen
BEI juga bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberi insentif lain. Pertama, bebas kewajiban penawaran tender untuk pengambilalihan perusahaan terbuka. Kedua, relaksasi produk investasi di pasar modal.
"Pemberian insentif ini untuk mendukung kesuksesan investasi dari dana repatriasi di pasar modal," tutup Tito.
(gir)