Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap pemerintah bersedia memperpanjang periode pertama pelaksanaan amnesti pajak yang seharusnya berlangsung dari bulan Juli hingga September. Kadin menilai, periode pertama amnesti pajak tak efektif, karena banyaknya waktu yang terpotong.
Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan, para pengusaha baru bisa mengajukan
tax amnesty pada pertengahan Agustus. Pasalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme pengampunan pajak, baru terbit pada awal Agustus.
Padahal, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016, seperti disebut Rosan, periode pelaksanaan
tax amnesty sendiri dimulai pada bulan Juli. Sehingga, ada jangka waktu selama satu bulan yang tidak bisa dimanfaatkan pengusaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya tiga bulan kan, Juli, Agustus, dan September. Tapi, PMK saja baru keluar Agustus. Selain itu, bulan Juli juga banyak kepotong, karena libur lebaran. Itu saja banyak waktu yang terpotong. Jadi, ya memang harusnya periode pertama
tax amnesty diperpanjang saja," ujar Rosan, Selasa (20/9).
Selain itu, Rosan juga mengatakan, proses konsolidasi aset-aset yang ingin dideklarasikan tidak mudah dilakukan dalam sisa waktu dua bulan. Pasalnya, harta-harta tersebut perlu dicatat dalam sistem akuntansi, sehingga harta yang dideklarasikan benar-benar bisa dikonfirmasi sebagai aset.
"Dan, konsolidasi harta itu tidak gampang. Di akuntansi ini kan pembukuannya harus balance, dan ini aset yang dimasukkan bisa banyak. Bisa ratusan item, sehingga memakan waktu yang lama. Saya juga mengalami ini, sampai harus rekrut satu konsultan pajak," imbuh dia.
Selain masalah pengurusan, ia menilai, tarif tebusan di periode kedua
tax amnesty sebesar 3 persen terbilang lebih berat jika dibandingkan periode pertama yang sebesar 2 persen. Hal ini tentunya akan memberatkan apabila aset yang dideklarasikan bernilai besar.
"Namanya juga pengusaha, dari 2 persen ke 3 persen kan lumayan jumlahnya. Saya sih berharap, pengusaha bisa menyatakan secara tertulis kalau mereka komitmen ikut
tax amnesty, lalu bisa dapat tarif tebusan 2 persen setelah bulan September," terang Rosan.
Ia mengklaim, saat ini, permintaan tersebut sedang dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Ia berharap, tarif tebusan 2 persen ini nantinya bisa diperpanjang hingga Desember.
"Mudah-mudahan direspons oleh Kemenkeu. Saya yakin setelah itu dana tebusan bisa meningkat," katanya
Kendati mengajukan perpanjangan periode pertama pengampunan pajak, Rosan sendiri dijadwalkan akan mengajukan
tax amnesty pada tanggal 27 September mendatang.
"Insya Allah saya tanggal 27 mendatang. Sudah komunikasi juga dengan kantor pajak," ucapnya.
Menurut UU 11 Tahun 2016,
tax amnesty akan dilakukan secara tiga periode, yang terdiri dari Juli-September, Oktober-Desember, dan Januari-Maret. Tarif tebusan periode pertama tercatat 2 persen yang kemudian meningkat menjadi 3 persen. Lalu, menanjak lagi menjadi 5 persen di periode terakhir.
Menurut data Kementerian Keuangan, saat ini, jumlah harta yang dideklarasikan telah mencapai Rp1.060 triliun dengan dana tebusan mencapai Rp32,1 triliun.
(bir/gen)