Menkeu Kritik Kedudukan Hukum Pemohon Uji Materi Tax Amnesty

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 20 Sep 2016 17:59 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut pemohon uji materi hanya bisa memenuhi satu dari lima syarat kedudukan hukum pemohon uji materi UU Tax Amnesty ke MK.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut pemohon uji materi hanya bisa memenuhi satu dari lima syarat kedudukan hukum pemohon uji materi UU Tax Amnesty ke MK. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mempermasalahkan kedudukan hukum pemohon uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai wakil pemerintah dalam persidangan menekankan, para pemohon uji materi UU Pengampunan Pajak tak memiliki kedudukan hukum yang tepat.

"Pemohon tidak memenuhi syarat kualifikasi dari sisi objek kedudukan hukum atau legal standing untuk kewenangan hak mengajukan uji material," ungkap Sri Mulyani dalam persidangan di Gedung MK, Selasa (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani memastikan, para pemohon hanya memenuhi satu syarat kedudukan hukum sebagai pemohon uji materi, yaitu berupa hak konstitusional yang diberikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam hal persamaan di dalam hukum untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Para pemohon hanya memenuhi satu syarat. Sementara empat syarat lainnya tidak terpenuhi," tegas Sri Mulyani tanpa menyebut empat syarat lain yang dimaksud.

Di hadapan para pemohon gugatan pengujian UU Pengampunan Pajak, Sri Mulyani kembali menekankan bahwa tax amnesty justru menguntungkan semua lapisan masyarakat, tidak terkecuali masyarakat miskin.

"Dana repatriasi bisa menggerakan perekonomian nasional dan menguntungkan masyarakat miskin. Uang tebusan dapat digunakan langsung untuk pembangunan. Pengampunan pajak membuat penerimaan pajak kembali berjalan. Ini menciptakan ekstensifikasi dan intensifikasi dengan meningkatnya ekonomi di semua sektor. Jadi, UU Pengampunan Pajak tidak mengakibatkan kerugian bagi siapapun," papar bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Adapun dalam persidangan ini, para pemohon mendalilkan diri sebagai kelompok perorangan yang taat membayar pajak, namun telah dirugikan hak konstitusionalnya di hadapan hukum dengan diberlakukannya UU Pengampunan Pajak karena terdapat pihak yang tidak taat membayar pajak justru mendapatkan pengampunan.

Sebagai informasi, ada empat pemohon yang telah mengajukan gugatan amnesti pajak kepada MK dan akan dipersidangkan pada hari ini yaitu Yayasan Satu Keadilan (YKS), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPPSBSI), serta gabungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Persidangan akan kembali dilanjutkan MK pada Rabu (28/9) pekan depan, dengan agenda mendengarkan kesaksian sejumlah saksi ahli yang didatangkan oleh para pemohon. Tercatat, sekitar tiga saksi ahli akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pekan depan. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER