OJK Cabut Izin Usaha Tiga Perusahaan Efek

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Rabu, 21 Sep 2016 11:53 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada 27-29 April 2016, dua perusahaan efek terkait tercatat tak memiliki kantor pusat pada alamat yang tercatat di OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tiga perusahaan efek, yakni PT Eurocapital Eurocapital Peregrine Securities, PT WATR Securities, dan PT Barclays Capital Securities Indonesia. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tiga perusahaan efek, yakni PT Eurocapital Eurocapital Peregrine Securities, PT WATR Securities, dan PT Barclays Capital Securities Indonesia. Pencabutan izin usaha tersebut lantaran dua perusahaan efek di antaranya tercatat tidak memiliki kantor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Eurocapital pada 27-29 April 2016, perusahaan terkait tercatat tak memiliki kantor pusat pada alamat yang tercatat di OJK.

"Bahwa berdasarkan hasil pengawasan OJK, selama lebih dari dua tahun berturut-turut sejak diaktifkan kembali izin usahanya pada 11 November 2013, Eurocapital tidak melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek," tutur dia, seperti dikutip dari keterangan resmi OJK, Rabu (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tdak cuma itu, penelusuran OJK menemukan bahwa Eurocapital tidak memiliki direksi dan pegawai, serta tidak menyampaikan laporan kegiatan perantara pedagang efek, laporan keuangan, laporan modal kerja bersih disesuaikan. Kondisi ini memenuhi untuk dicabut izinnya sesuai Pasal 61 huruf e dan f POJK 20/POJK.04/2016.

Tak jauh berbeda, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, WATR Securities juga tercatat tidak berkantor. Bahkan, hasil pengawasan otoritas menyebut, pemegang saham WATR Securities tidak berada dalam kondisi yang dapat mendukung keberlangsungan usaha perseroan.

Selain itu, kata Nurhaida, terdapat penghentian kerja sama keagenan kegiatan pemasaran antara WATR Securities dengan PT Universal Broker Indonesia. "dengan pencabutan izin tersebut, WATR Securities dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan harus menyelesaikan segala kewajibannya dengan pihak berkepentingan," katanya.

Sementara itu, terkait dengan pencabutan izin usaha Barclays Capital, Nurhaida menjelaskan bahwa perseroan yang bersangkutan mengajukan pengembalian izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek pada 3 Agustus 2016 lalu. (bir/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER