Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan surat edaran aturan auto rejection masuk dalam tahap penandatanganan sebelum diserahkan untuk disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Aturan auto rejection ini akan diubah kembali seperti semula, setelah sempat mengalami perubahan di tahun lalu ketika pasar sedang tidak mendukung.
Dalam aturan lama, pergerakan harga saham batas bawah asimetris, karena menahan harga saham agar tidak anjlok ketika pasar sedang panik aksi jual. Nah, di dalam aturan baru, pergerakan harga saham batas bawah dan atas kembali simetris.
"Aturan auto rejection sudah masuk dalam proses tanda tangan di internal. Selanjutnya, akan berbentuk surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh BEI. Setelah itu, diserahkan ke OJK untuk disahkan. Target kami, September ini sudah berlaku," ucap Hamdi Hassyarbaini, Selasa (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi saja, auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem JATS terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan oleh bursa.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection yang mengatur auto rejection untuk rentang harga antara Rp50 sampai dengan Rp200, maka batas atas yang diterapkan adalah 35 persen dan 10 persen untuk batas bawah.
Untuk rentang harga antara Rp200 sampai dengan Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan adalah 25 persen dan 10 persen untuk batas bawah, dan rentang harga di atas Rp5.000 maka batas atas yang diterapkan adalah 20 persen dan 10 persen untuk batas bawah.
Sebelumnya, pihak BEI telah melakukan mocktrading untuk mengubah aturan tersebut. Selanjutnya, OJK akan melakukan evaluasi sebelum akhirnya aturan tersebut disahkan.
Perubahan aturan auto rejection dari simetris menjadi asimetris berubah pada Agustus 2015, karena kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang anjlok hingga mencapai level 4.033 pada 29 September 2015 dalam intraday.
Namun, kini, regulator pasar modal tersebut melihat kondisi IHSG sudah kembali stabil, di mana kenaikan IHSG sejak awal tahun hingga Agustus mencapai 17,27 persen ke level 5.386.
"Jadi, itu bisa jadi salah satu indikator BEI untuk mengembalikan aturan auto rejection," pungkasnya.
(bir)