LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Simpanan 50 Bps

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 13 Sep 2016 15:29 WIB
Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah bank umum untuk periode 15 September 2016-15 Januari 2017 ditetapkan menjadi 6,25 persen.
Jajaran direksi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) usai memberikan keterangan pers, Selasa (13/9). (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mengubah tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta bank perkreditan rakyat (BPR).

Tingkat bunga penjaminan simpanan di bank umum untuk periode 15 September 2016 sampai dengan 15 Januari 2017 ditetapkan turun sebanyak 50 basis poin (bps) atau menjadi 6,25 persen untuk simpanan dalam bentuk rupiah, dan sebesar 75 bps untuk simpanan dalam bentuk valas. Sedangkan, bunga penjaminan untuk simpanan rupiah yang disimpan di BPR dipatok sebesar 8,75 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, penetapan tingkat bunga penjaminan masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dalam bentuk rupiah dan valas. Ia menyebut, suku bunga perbankan saat ini mengalami penurunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memandang ekonomi makro dalam keadaan stabil, dan kondisi likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai. Likuiditas rupiah juga tetap terjaga dan diproyeksi tetap kuat, karena adanya amnesti pajak. Perbankan terlihat dapat melanjutkan tren penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank," ujar Halim dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (13/9).

Selain itu, LPS mengimbau agar perbankan juga memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana serta kondisi likuiditas dalam waktu ke depannya.

Halim jugamengingatkan, bank harus memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi di tempat yang mudah diketahui oleh nasabah.

Perubahan Metodologi
LPS menggunakan dua metodologi baru dalam menetapkan suku bunga penjaminan simpanan. Pertama, LPS mematok suku bunga berdasarkan pergerakan bunga bank-bank yang dianggap menjadi market leader.

"Intinya kami mencari bank-bank mana yang menjadi penggerak bunga deposito di pasar. Kami mengamati, karena nanti akan ada bank-bank lain yang mengikuti," terang Halim.

Metodologi kedua, yaitu usai mengamati pergerakan suku bunga bank deposito dan simpanan yang mencerminkan kondisi pasar, LPS harus melakukan renormalisasi LPS rate mengikuti pergerakan suku bunga simpanan yang didominasi oleh bank-bank leader.

"Proses yang lama mengakibatkan LPS rate sedikit tertinggal oleh bunga simpanan yang didominasi oleh bank-bank leader yang menentukan suku bunga simpanan. Kedua pergerakan itu harus dinormalisasi lagi, sehingga gerakannya mencerminkan volatilitas di pasar," imbuh dia.

Halim meyakinkan, dengan metode baru tersebut LPS rate yang baru mampu memperkuat proses transmisinya terhadap suku bunga simpanan di pasar. Ia menjamin, perubahan suku bunga penjaminan simpanan akan mudah mengalami penurunan. (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER