YLKI: DPR Tak Perlu Melarang Konsumsi Minuman Beralkohol

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 22 Sep 2016 11:55 WIB
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyatakan konsumsi masyarakat terhadap minuman beralkohol cukup dikendalikan saja, bukan dilarang.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyatakan konsumsi masyarakat terhadap minuman beralkohol cukup dikendalikan saja, bukan dilarang. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak perlu dibuat.

Pasalnya, menurut Anggota Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo, konsumsi masyarakat terhadap minol cukup dikendalikan saja. Namun, bentuk pengendalian tak cukup dengan mencantumkan kandungan alkohol, seperti yang selama ini sudah dilakukan.

"Akan lebih baik bila pengendalian bukan larangan. Pengendalian bisa dalam bentuk penambahan edukasi konsumen, tidak cukup hanya mencantumkan kandungan alkoholnya," ungkap Sudaryatmo, Rabu (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudaryatmo menambahkan, para pengusaha ritel dan industri minol perlu meningkatkan pengendalian konsumsi minol dengan memberikan edukasi yang berdampak bagi masyarakat.

"Ritel harus menyediakan informasi kepada konsumen, terkait bahan yang digunakan, kandungannya, hingga dampak konsumsinya kepada masyarakat. Itu contoh edukasinya," jelasnya.

Adapun, edukasi tersebut dapat diberikan pemerintah dengan menggunakan dana hasil pengenaan cukai minol yang cukup tinggi besarannya, yakni mencapai Rp6 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.

Bila DPR tetap bersikeras melakukan pelarangan, YLKI justru menantang DPR untuk sekaligus melakukan pelarangan terhadap tembakau. Pasalnya, minol dan tembakau sama-sama dikenakan cukai.

"Alkohol dilarang tapi tembakau tidak, padahal keduanya dikenakan cukai, berani tidak DPR melarang tembakau juga?" tutupnya.

Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Executive Commitee GIMMI Ronny Titiheru memastikan, aturan yang belum jelas ini membuat tidak adanya kepastian hukum untuk menjamin minat investor di sektor industri minuman.

"Mereka akan menganggap industri yang sudah 85 tahun saja bisa terancam tutup dengan RUU ini. Ini membuat investor akan berpikir lagi untuk investasi di kita," ujar Ronny. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER