Pasalnya, menurut Anggota Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo, konsumsi masyarakat terhadap minol cukup dikendalikan saja. Namun, bentuk pengendalian tak cukup dengan mencantumkan kandungan alkohol, seperti yang selama ini sudah dilakukan.
"Akan lebih baik bila pengendalian bukan larangan. Pengendalian bisa dalam bentuk penambahan edukasi konsumen, tidak cukup hanya mencantumkan kandungan alkoholnya," ungkap Sudaryatmo, Rabu (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ritel harus menyediakan informasi kepada konsumen, terkait bahan yang digunakan, kandungannya, hingga dampak konsumsinya kepada masyarakat. Itu contoh edukasinya," jelasnya.
Bila DPR tetap bersikeras melakukan pelarangan, YLKI justru menantang DPR untuk sekaligus melakukan pelarangan terhadap tembakau. Pasalnya, minol dan tembakau sama-sama dikenakan cukai.
"Alkohol dilarang tapi tembakau tidak, padahal keduanya dikenakan cukai, berani tidak DPR melarang tembakau juga?" tutupnya.
Executive Commitee GIMMI Ronny Titiheru memastikan, aturan yang belum jelas ini membuat tidak adanya kepastian hukum untuk menjamin minat investor di sektor industri minuman.
"Mereka akan menganggap industri yang sudah 85 tahun saja bisa terancam tutup dengan RUU ini. Ini membuat investor akan berpikir lagi untuk investasi di kita," ujar Ronny. (gir)