Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan larangan penjualan minuman keras berkadar alkohol maksimal 5 persen (Golongan A) di minimarket dan toko pengecer tetap berlaku meskipun pemerintah bakal mengembalikan kewenangan peredarannya kepada masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, selama belum ada Pemda yang mengajukan permohonan kelonggaran aturan penjualan minuman keras maka Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol tetap berlaku.
“Sampai sekarang, belum ada pemerintah daerah yang menyurati kami meminta lokasi tertentu yang diperbolehkan menjual minuman keras dimana,” kata Srie di kantornya, Jumat (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum Permendag Nomor 6 tahun 2015 berlaku, Srie menjelaskan pemerintah telah lebih dulu menerbitkan Permendag Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 yang memberi kewenangan kepada Pemda untuk mengatur lokasi penjualan minuman keras golongan A di tempat-tempat tertentu berdasarkan karakteristik daerah dan budaya lokal.
“Artinya mereka sudah memahami bahwa Permendag 20 itu sudah menyatakan ada kewenangan yang belum mereka gunakan. Dalam aturan itu juga sudah menetapkan tempat-tempat tertentu yang diperbolehkan menjual secara eceran maupun menjual langsung untuk diminum di tempat berdasarkan peraturan Pemda setempat,” ujar Srie.
Sebelumnya Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendukung rencana Kementerian Dalam Negeri yang akan mengembalikan aturan peredaran minuman berakohol ke pemerintah daerah. Ahok mengatakan jika hal tersebut benar terjadi, dirinya akan kembali terapkan aturan yang ada di Jakarta.
"Kami tunggu saja. Gampang, tinggal balik ke Peraturan Daerah (Perda) yang lama saja. Kami sudah ada Perda yang mengatur minuman beralkohol di bawah 5 persen (boleh dijual) segala macam," kata Ahok, Rabu (16/9).
Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang di dalamnya disebutkan minuman alkohol lima persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A, yang masih boleh dikonsumsi.
Ahok menjelaskan minuman alkohol seperti bir tidak menyebabkan tindak kriminalitas bagi yang meminumnya. Dirinya berdalih penyebab kriminalitas lebih disebabkan oleh minuman oplosan.
Namun, Ahok menegaskan peredaran minuman alkohol di Jakarta tidak akan dijual secara bebas. Ada syarat-syarat tertentu untuk mendapatkan atau menjual minuman beralkohol di Jakarta.
"Umur sekian tidak boleh beli, yang dijual alkoholnya di bawah 5 persen," kata Ahok.
(gen)