2015, Bea Cukai Tindak Barang Ilegal Senilai Rp3,7 T

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2016 10:57 WIB
Rokok dan minuman beralkohol ilegal masih menjadi barang yang paling banyak ditindak.
Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berbincang dengan sejumlah wartawan di kantornya beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengklaim telah berhasil mencegah dan melakukan penindakan terhadap puluhan ribu barang ilegal yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia. 
Mengacu data yang tercatat sepanjang 2015, upaya penindakan diketahui menembus angka 10.009 kasus dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3,7 triliun atau meningkat 50,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 6.640.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, tahun lalu  rokok dan minuman beralkohol (minol) masih menjadi barang yang paling banyak ditindak dan mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan  2014.

Sebab, selama 2015  DJBC telah menindak 2.199 kasus rokok dan minol ilegal, meningkat 10,2 persen dibandingkan tahun 2014 yang mencapai 1.531 kasus.
"Berdasarkan kajian UGM menyimpulkan bahwa penindakan rokok ilegal di tahun 2015 berdampak positif dan signifikan terhadap penerimaan cukai," ujar Heru dalam konferensi pers di kantor pusat DJBC, Jakarta, Jumat (8/1).
Selain melakukan pencegahan dan penindakan, DJBC sendiri mengaku telah berhasil mengumpulkan penerimaan cukai  sebanyak Rp 144,6 triliun atau 99,2 persen dari target APBNP 2015. Di mana penerimaan cukai sebesar Rp 139,5 triliun atau 96,4 persen masih disumbang dari cukai rokok. 
Tak hanya rokok dan minol, DJBC juga telah menindak sebanyak 176 kasus dengan total 699 kilo gram narkoba selundupan yang tercatat meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2014 sebanyak 316 kilo gram.
"Dengan asumsi satu gram tangkapan bisa menyelamatkan lima orang, maka generasi muda bisa dapat diselamatkan sebanyak 3,5 juta orang," jelasnya.
Adapun kasus-kasus lain yang telah ditindak selama 2015 yakni: barang tekstil dan produk tekstil sebanyak 563 kasus, Sembako  yang meliputi gula dan beras ilegal sebanyak 139 kasus, elektronik 304 kasus, obat-obatan dan bahan kimia 1592 kasus, Bahan bakar minyak (BBM) 9 kasus, serta pakaian Bekas 24 kasus.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(dim)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER