Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak pelonggaran penjualan minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di bawah 5 persen oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, langkah ini tak sejalan dengan Undang-undang Cukai.
Miras, kata Tulus, merupakan barang yang dikenai cukai sehingga sudah sepantasnya penjualan miras harus dibatasi dengan ketat,"
Barang yang dikenai cukai seperti Miras termasuk dalam kategori barang legal yang dibatasi penjualannya di Indonesia. Alhasil, penjualan yang diiringi dengan pengawasan ketat perlu dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penjualannya harus seketat mungkin, sehingga tidak gampang diakses oleh masyarakat, apalagi anak-anak dan remaja," kata Tulus melalui keterangan resmi yang diterima CNN Indonesia, Sabtu (19/9).
Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, mini market dan pengecer dilarang menjual minuman beralkohol (minol) berkadar di bawah 5 persen (golongan A) per 16 April 2015.
Aturan ini kemudian dilonggarkan untuk pengecer miras sekelas bir di kawasan wisata. Hal ini diatur melalui petunjuk teknis peraturan terkait yang tengah disusun. Pemerintah terbuka dengan daerah yang ingin mengajukan permohonan kelonggaran penjualan di kawasan wisata mereka.
Dengan dibolehkannya miras dijual di mini market, Tulus menilai ada pelanggaran Undang-undang Cukai. "Sebab kini mini market modern menjamur di semua pelosok, nyaris tanpa kendali," katanya.
YLKI pun meminta pemerintah terutama Kementerian Perdagangan untuk mengontrol peredaran miras di mini market dan menolak kelonggaran celah aturan miras.
Aturan soal pembatasan penjualan miras diterbitkan oleh Menteri Perdagangan sebelumnya Rahmat Gobel. Saat menerbitkan aturan itu, Rahmat beralasan pengetatan penjualan bir diterbitkan karena mengakomodir aspirasi masyarakat yang mengeluhkan persebaran miras jenis bir yang di luar batas. Rahmat menuturkan kebijakan juga diambil untuk melindungi konsumen serta pasar domestik dan meningkatkan ekspor.
(sur)