Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersikukuh menambah panjang daftar sektor usaha yang menerima penurunan harga gas, yaitu dari tujuh sektor menjadi 11 sektor. Permintaan itu rencananya akan diajukan di dalam rapat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang digelar dalam waktu dekat ini.
Achmad Sigit Dwiwahjono, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin menyebut penambahan jumlah sektor dibutuhkan agar tak ada diskriminasi di antara sektor yang mendapat fasilitas penurunan harga gas.
Menurut dia, keringanan harga gas tak hanya berdampak pada industri pengguna bahan baku gas, tetapi juga pada industri yang juga menggunakan gas sebagai energi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami ingin harga gas berlaku dengan spektrum luas, baik yang mempergunakannya sebagai feed stock dan sebagai energi. Tentu, kami ingin 11 industri ini yang mendapatkan fasilitas, bagaimana kelanjutannya nanti diputuskan di rapat tingkat Menko Perekonomian," ujarnya kepada CNN Indonesia, Senin (26/9).
Untuk memuluskan permintaannya itu, Kemenperin telah menyusun skenario penurunan harga gas untuk 11 sektor yang diusulkan dan dengan tingkatan harga yang berbeda-beda. Dari masing-masing tingkatan harga, dapat diketahui penerimaan negara yang berkurang dan efek pengganda yang ditimbulkan.
Namun demikian, Achmad masih enggan merinci skenario yang dimaksud lantaran belum dibahas di tingkat Menko Perekonomian. Sebelumnya, Kemenperin menghitung, harga gas sebesar US$3,8 per MMBTU bisa menurunkan penerimaan negara sebesar Rp53,86 triliun. Namun, ke depannya mampu menimbulkan efek penerimaan negara sebesar Rp85,4 triliun.
"Skenarionya sudah kami siapkan, tetapi belum bisa kami sampaikan ke media," jelasnya singkat.
Demi menambah sektor penerima penurunan harga gas bagi industri, pemerintah berencana untuk mengkaji efisiensi biaya di hulu migas. Jika usulan ini disetujui, maka pemerintah akan melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 yang berisi jumlah sektor penerima fasilitas penurunan harga gas bumi.
"Namun, jika revisi Perpres tidak bisa, maka bisa dilakukan revisi interpretasi di dalam Perpresnya saja," tutur Achmad.
Sebagai informasi, sektor penerima fasilitas penurunan gas bumi seperti tertuang di dalam Pasal 4 Perpres 40 Tahun 2016, terdiri dari industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
Namun, kemenperin masih meminta sektor tambahan penerima penurunan harga gas, yakni sektor industri makanan dan minuman, pulp dan kertas, ban, termasuk tekstil dan alas kaki.
(bir)