Pasca Tax Amnesty, Pemeriksaan Rekening Bank Turun 60 Persen

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 27 Sep 2016 10:28 WIB
Sebelum ada tax amnesty, dalam satu bulan Ditjen Pajak rata-rata mengeluarkan 50 surat permohonan pemeriksaan rekening nasabah kepada OJK.
Sebelum ada tax amnesty, dalam satu bulan Ditjen Pajak rata-rata mengeluarkan 50 surat permohonan pemeriksaan rekening nasabah kepada OJK. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Angka permohonan pembukaan data rekening bank milik nasabah yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkurang signifikan, sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan berkurangnya pengajuan surat permohonan untuk membuka rekening milik WP yang diduga memiliki tunggakan pajak, mulai turun akibat instruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk tidak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak baru sejak berlakunya UU Pengampunan Pajak.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Dirjen Pajak Nomor INS-03/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlahnya rata-rata turun sekitar 60 persen sejak tax amnesty berlaku. Karena kami (DJP) ada instruksi untuk moratorium pemeriksaan WP," ujar Angin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/9).

Sesuai ketentuan UU Perbankan, DJP melalui Menteri Keuangan harus mengajukan izin permohonan membuka data rekening nasabah suatu bank yang menjadi WP jika sedang diperiksa oleh DJP. Izin tersebut diterbitkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah izin didapat, petugas pajak bisa mempunyai akses terhadap data rekening nasabah bersangkutan.

"Itupun pengajuan baru bisa dilakukan kalau ada indikasi tindak pidana perpajakan atau ada kesulitan dalam proses pemeriksaan profil keuangan WP," ujar Angin.

Padahal biasanya, lanjut Angin, dalam satu bulan Ditjen Pajak rata-rata mengeluarkan 50 surat permohonan pemeriksaan rekening nasabah kepada OJK.

"Biasanya kan ada WP yang punya rekening lebih dari satu, jadi satu surat bisa membuka semua rekening milik WP," katanya.

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan turunnya angka pemeriksaan rekening para WP merupakan hal yang positif. Pasalnya hal itu dilakukan demi suksesnya program pengampunan pajak.

"Tentu positif. Artinya masyarakat antusias ikut tax amnesty,” ujar Nelson. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER