Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan berkurangnya pengajuan surat permohonan untuk membuka rekening milik WP yang diduga memiliki tunggakan pajak, mulai turun akibat instruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk tidak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak baru sejak berlakunya UU Pengampunan Pajak.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Dirjen Pajak Nomor INS-03/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai ketentuan UU Perbankan, DJP melalui Menteri Keuangan harus mengajukan izin permohonan membuka data rekening nasabah suatu bank yang menjadi WP jika sedang diperiksa oleh DJP. Izin tersebut diterbitkan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal biasanya, lanjut Angin, dalam satu bulan Ditjen Pajak rata-rata mengeluarkan 50 surat permohonan pemeriksaan rekening nasabah kepada OJK.
"Biasanya kan ada WP yang punya rekening lebih dari satu, jadi satu surat bisa membuka semua rekening milik WP," katanya.
Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan turunnya angka pemeriksaan rekening para WP merupakan hal yang positif. Pasalnya hal itu dilakukan demi suksesnya program pengampunan pajak.
"Tentu positif. Artinya masyarakat antusias ikut tax amnesty,” ujar Nelson. (gen)