Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat realisasi dana repatriasi yang masih mengecewakan sampai pukul 09.00 WIB, Selasa (27/9) ini.
Tiga hari (H-3) jelang berakhirnya periode pertama kebijakan amnesti pajak di mana Wajib Pajak (WP) bisa menikmati tarif terendah, duit milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali ke dekapan negara tercatat Rp98,9 triliun. Angka itu hanya 9,89 persen dari target repatriasi Rp1.000 triliun yang dibanggakan pemerintah.
Padahal jika menilik jumlah harta di luar negeri yang dideklarasikan oleh para pemohon amnesti, angkanya mencapai Rp528 triliun. Jika ditambah dengan deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp1.323 triliun maka secara total komposisi harta yang dilaporkan WP mencapai Rp1.951 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total uang yang dilaporkan ke DJP tersebut merupakan harta dari 177.960 orang kaya di Indonesia yang menyerahkan 179.944 surat pernyataan harta (SPH).
Sementara dari sisi uang tebusan yang sudah masuk ke kas negara, jumlahnya mencapai Rp46,5 triliun. Jika dibandingkan dengan target uang tebusan Rp165 triliun, persentasenya sedikit lebih melegakan bagi aparatur pajak yaitu sebesar 28,18 persen.
WP pribadi non UMKM masih menjadi penyetor upeti terbesar demi mendapatkan amnesti yaitu Rp40,7 triliun. Sisanya merupakan setoran dari WP badan non UMKM, dan WP pribadi serta badan UMKM.
(gen)