Dirjen Pajak Tegaskan Amnesti Adalah Hak Wajib Pajak

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2016 17:01 WIB
Sifat amnesti pajak yang merupakan hak, disebut saksi ahli mengindikasikan pemerintah sebenarnya tidak memiliki data yang valid terkait piutang pajak.
Sifat amnesti pajak yang merupakan hak, disebut saksi ahli mengindikasikan pemerintah sebenarnya tidak memiliki data yang valid terkait piutang pajak. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa amnesti pajak merupakan hak bagi setiap wajib pajak (WP), bukan kewajiban. Hal itu diungkapkannya dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty).

"Tax amnesty adalah hak semua masyarakat, bukan kewajiban," tutur Ken saat menghadiri sidang uji materi UU Pengampunan Pajak di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (28/9).

Program amnesti pajak diberikan bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif tebusan yang rendah atas aset yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) harus memenuih tiga syarat yaitu lengkap, benar dan jelas.

“Lengkap ini tentunya semua harta harus masuk. Jelas asal usulnya kemudian bukti-buktinya ada,” ujarnya.

Bagi seorang karyawan perusahaan biasanya pajaknya telah dipotong langsung melalui perusahaan. Namun, bagi non karyawan yang memiliki berbagai usaha, sumber penghasilannya berasal dari berbagai sumber.

Ketika ada harta tambahan yang belum dilaporkan, WP saat ini memiliki dua opsi yaitu ikut amnesti pajak dengan konsekuensi membayar uang tebusan atau melakukan pembetulan SPT.

“Karena dulu kita lupa melaporkan meskipun kita punya rumah atau mobil sudah dibayar pajaknya. Kalau sekarang dilaporkan, haknya ada dua, bisa mengambil hak untuk tax amnesty atau membetulkan SPT,” ujarnya.

Karenanya, Ken menilai rakyat kecil tidak diberatkan oleh program ini. Pasalnya, rakyat kecil tidak wajib mengikuti amnesti pajak. Bahkan, jika seseorang penghasilannya tidak memenuhi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), WP terkait tidak perlu mengikuti amnesti pajak.

“Misalnya, saya seorang janda yang dapat warisan yang hanya mendapatkan penghasilan dari pensiun janda. Apakah harus ikut tax amensty? Ada dua kemungkinan, haknya bisa diambil atau haknya tidak diambil. Itu tidak apa-apa. Jadi ini sama sekali tidak memberatkan rakyat kecil,” kata Ken.

Ditemui usai menghadiri sidang, Salamudin Daeng, saksi ahli dari salah satu pemohon uji materi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan, sifat amnesti pajak yang merupakan hak mengindikasikan bahwa pemerintah sebenarnya tidak memiliki data yang valid terkait piutang pajak.

“Data perpajakan kita itu tidak kuat, lemah. Tidak ada data di dalam proses tax amnesty,” kata Samaludin.

Pasalnya, jika pemerintah benar-benar memiliki data aset WP yang valid, pemerintah bisa langsung mengejar WP terkait.

“Orang mengajukan tax amnesty itu hak bukan kewajiban berarti pemerintah nggak ada data,” kata peneliti ekonomi dan politik dari Universitas Bung Karno ini.

Sidang uji materi akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 11 Oktober 2016 dengan mendatangkan saksi ahli tambahan dari penggugat dan pemerintah. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER