Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberi akan mengizinkan pelaku industri makanan dan minuman (Mamin) mengimpor gula dengan syarat tertentu. Syarat yang harus dipenuhi adalah wajib melampirkan dokumen kontrak impor dan faktur pajak.
"Ke depannya, gula rafinasi untuk (industri) mamin kita kasih izin (impor) raw sugar. Pastikan ada, satu, kontrak (impor), dua ada faktur pajak dari tahun lalu," ujar Menteri Enggar usai peresmian Indonesia Design Development Center (IDCC), Kamis (29/9) seperti dikutip dari Antara.
Kedua dokumen tersebut, kata Enggar, akan dijadikan dasar perhitungan kebutuhan gula riil di indjstri makanan dan minuman. Selain itu, kedua syarat itu harus dipenuhi importir guna menghindari kebocoran gula impor yang membuat gula rafinasi masuk ke pasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pemberlakuan syarat akan membuat industri makanan dan minuman tidak melakukan permainan angka kebutuhan gula yang memungkinkan gula rafinasi beredar di pasar konsumen rumah tangga.
Melalui data kontrak impor dan faktur pajak ini, Kementerian Perdagangan dapat mengetahui jumlah kebutuhan gula industri mamin.
"Dengan dimintakan itu saja, keinginan untuk membocorkan pasti sudah berkurang. Dengan begitu kita tau neraca (perdagangan gula)," ujar Enggar.
Adapun kewajiban syarat yang harus dipenuhi industri ini, kata Enggar, tidak memerlukan adanya regulasi atau revisi peraturan yang sudah ada, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
"Kita tinggal minta sini mana data kelengkapan administrasi, faktur pajak. Supaya jelas, kita minta kelengkapan data itu dulu agar kita punya basis datanya," ujar Enggar.
Ia juga mewajibkan agar gula rafinasi dijual dengan harga Rp12.500 per kg dengan ditempel atau dicetak dalam kemasan.
(ags)