"Ke depannya, gula rafinasi untuk (industri) mamin kita kasih izin (impor) raw sugar. Pastikan ada, satu, kontrak (impor), dua ada faktur pajak dari tahun lalu," ujar Menteri Enggar usai peresmian Indonesia Design Development Center (IDCC), Kamis (29/9) seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui data kontrak impor dan faktur pajak ini, Kementerian Perdagangan dapat mengetahui jumlah kebutuhan gula industri mamin.
Adapun kewajiban syarat yang harus dipenuhi industri ini, kata Enggar, tidak memerlukan adanya regulasi atau revisi peraturan yang sudah ada, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
"Kita tinggal minta sini mana data kelengkapan administrasi, faktur pajak. Supaya jelas, kita minta kelengkapan data itu dulu agar kita punya basis datanya," ujar Enggar.
Ia juga mewajibkan agar gula rafinasi dijual dengan harga Rp12.500 per kg dengan ditempel atau dicetak dalam kemasan. (ags)