Kantor Pusat Pajak Disambangi 1.500 Orang Pemohon Amnesti

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2016 14:54 WIB
Meski terbilang fantastis, namun jumlah pengantre tax amnesty di kantor pusat Ditjen Pajak hari ini masih kalah dibandingkan kemarin.
Meski terbilang fantastis, namun jumlah pengantre tax amnesty di kantor pusat Ditjen Pajak hari ini masih kalah dibandingkan kemarin. (REUTERS/Iqro Rinaldi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat kedatangan 1.500 wajib pajak (WP) yang ingin mendapatkan pengampunan dari pemerintah sampai siang ini.

Meski terbilang fantastis, namun jumlah pengantre tax amnesty hari ini masih kalah dibandingkan sepanjang hari kemarin. Di mana para petugas pajak sampai melayani 2.500 WP pemburu tarif tebusan terendah di periode I amnesti pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi meyakini antrean panjang WP masih akan terjadi hingga tengah malam nanti. Ia telah menginstruksikan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia untuk tetap memberikan nomor antrean sampai tidak ada lagi WP yang datang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan layani sampai selesai. Sampai selesai ya, bukan sampai malam. Kalau selesainya besok pagi ya, kita layani sampai besok pagi. Semalam juga (layanan amnesti pajak) sampai jam satu malam dan itu selesai semua," tutur Ken di kantornya, Jumat (30/9).

Namun, Ken menegaskan layanan yang diberikan sampai seluruh WP yang mengantre terlayani hanya akan diberikan bagi WP yang telah mendapat nomor antrean, membayar uang tebusan, dan mengisi Surat Pernyataan Harta (SPH).

Sementara, lampiran administrasi harta tambahan terkait bisa disusulkan hingga 31 Desember 2016.

"Yang penting bayar uang tebusan dulu, administrasinya belakangan. Pokoknya saya layani, saya akan puaskan mereka sampai puas," ujarnya.

Karena antrean sudah terlalu membludak, otoritas pajak sudah menetapkan situasi keadaan darurat (kahar) dalam memberikan layanan. Dalam kondisi itu, wajib pajak akan menerima surat tanda terima sementara di mana petugas pajak belum memeriksa detail rincian dokumen yang dilampirkan WP.

"Pelayanan amnesti pajak hampir di seluruh kota besar sampai hari ini kahar," ujarnya.

WP menurut Ken akan menerima surat tanda terima asli setelah petugas pajak rampung memverifikasi lampiran dokumen yang diserahkan dalam waktu maksimal lima hari.

Setelah itu, Surat Keterangan Pengampunan Pajak baru akan diterbitkan maksimal sepuluh hari sejak tanda terima diberikan. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER