Meski terbilang fantastis, namun jumlah pengantre tax amnesty hari ini masih kalah dibandingkan sepanjang hari kemarin. Di mana para petugas pajak sampai melayani 2.500 WP pemburu tarif tebusan terendah di periode I amnesti pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi meyakini antrean panjang WP masih akan terjadi hingga tengah malam nanti. Ia telah menginstruksikan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia untuk tetap memberikan nomor antrean sampai tidak ada lagi WP yang datang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Ken menegaskan layanan yang diberikan sampai seluruh WP yang mengantre terlayani hanya akan diberikan bagi WP yang telah mendapat nomor antrean, membayar uang tebusan, dan mengisi Surat Pernyataan Harta (SPH).
Karena antrean sudah terlalu membludak, otoritas pajak sudah menetapkan situasi keadaan darurat (kahar) dalam memberikan layanan. Dalam kondisi itu, wajib pajak akan menerima surat tanda terima sementara di mana petugas pajak belum memeriksa detail rincian dokumen yang dilampirkan WP.
"Pelayanan amnesti pajak hampir di seluruh kota besar sampai hari ini kahar," ujarnya.
WP menurut Ken akan menerima surat tanda terima asli setelah petugas pajak rampung memverifikasi lampiran dokumen yang diserahkan dalam waktu maksimal lima hari.
Setelah itu, Surat Keterangan Pengampunan Pajak baru akan diterbitkan maksimal sepuluh hari sejak tanda terima diberikan. (gen)