Kemenkeu Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 10,54% Tahun Depan

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2016 10:15 WIB
Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai tidak akan membuat harga rokok naik mencapai Rp50 ribu per bungkus.
Pita cukai rokok sigaret kretek mesin tahun 2016 yang melekat di berbagai merek rokok. Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, yang akan berlaku efektif per 1 Oktober 2017. (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen pada 2017.

Dengan kenaikan tersebut, kementerian Keuangan memastikan kenaikan harga rokok tidak akan sebombastis seperti yang dirumorkan.

"Intinya rata-rata cuma naik 10,54 persen. Jadi tidak akan sampai Rp50 ribu harga rokok tahun depan," ujar sumber CNNIndonesia.com di Kementerian Keuangan, Kamis (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok tahun depan siang ini.

Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 2017 sedikit lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan tahun ini yang berkisar 11,19 persen.


Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa kenaikan tarif cukai secara alamiah adalah sebesar 10 persen. Hanya saja, ia saat diwawancara belum mau memastikan rencan kenaikan tarif cukai 2017 itu.

"Pertumbuhan ekonomi 5,3 persen dan inflasi 4 persen, jadi itu alaminya sekitar 10 persen. Tapi akan ada tarik ulur antara yang pro kesehatan dan petani, nanti kita bahas," jelas Heru.

Selain itu, lanjutnya, kenaikan tarif cukai kemungkinan juga akan dilakukan untuk minuman beralkohol yang selama tiga tahun terakhir tidak mengalami kenaikan. (ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER