Sri Mulyani Belum Restui Pungutan Ganda PPN Rokok

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 03 Okt 2016 06:45 WIB
Setelah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10,54 persen tahun depan, pemerintah menghitung ulang rencana pungutan PPN ganda rokok 10 persen.
Setelah menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 10,54 persen tahun depan, pemerintah menghitung ulang rencana pungutan PPN ganda rokok 10 persen. (REUTERS/Sigit Pamungkas).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji wacana pungutan ganda Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 10 persen tahun depan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi memastikan, atasannya yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta timnya untuk membahas besaran PPN tersebut. Terutama setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10,54 persen tahun depan.

"Itu belum selesai dikaji, kita bicara tarif cukai dulu saja," ungkap Heru di kantornya, dikutip Senin (3/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun keterangan resmi dari pemerintah soal kenaikan PPN rokok menjadi hal yang sangat ditunggu sekaligus dikhawatirkan pelaku industri rokok, salah satunya Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo).

Ketua Umum Gaprindo Muhaimin Moeftie mengungkapkan, setelah kenaikan tarif CHT yang dipastikan akan memberikan dampak pada volume penjualan, kini, pengusaha rokok juga harus dihadapkan ancaman kenaikan pungutan PPN.

"Yang mesti diingat, pemerintah juga akan menaikkan PPN rokok. Ini memberi beban ganda pada industri rokok, harga rokok makin mahal, ya memang tidak Rp50 ribu per bungkus tapi kenaikannya cukup signifikan," ujar Muhaimin kepada CNNIndonesia.com.

Untuk diketahui, terkait rencana kenaikan pengenaan PPN rokok, pemerintah berencana mengubah skema pengenaan PPN rokok dari yang semula dikenakan sebesar 8,7 persen dari hasil keluaran pabrik menjadi kenaikan rata-rata sebesar 9,1 persen. Itu pun dilakukan secara bertahap sampai 2019 nanti.

Namun, belum lama ini Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengungkapkan munculnya wacana memungut langsung PPN rokok sebesar 10 persen pada dua tahap, yaitu saat produk rokok keluar dari pabrik dan 10 persen lagi ketika distributor besar atau pedagang besar menjualnya ke masyarakat. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER