Luhut Beri Lampu Hijau Keinginan Inpex di Blok Masela

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 03 Okt 2016 20:18 WIB
Inpex Corporation sebelumnya meminta cost recovery senilai US$1,2 miliar dengan masa kontrak bagi hasil selama 10 tahun.
Inpex Corporation sebelumnya meminta cost recovery senilai US$1,2 miliar dengan masa kontrak bagi hasil selama 10 tahun. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan lampu hijau kepada Inpex Corporation dalam pengembangan fasilitas produksi Liquified Natural Gas (LNG) di blok Masela.

Inpex sebelumnya meminta peningkatan kapasitas fasilitas LNG dari 7,5 MTPA ke 9,5 MTPA, pengembalian biaya rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) fasilitas LNG dengan skema offshore sebesar US$1,2 miliar sebagai cost recovery, dan masa kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) selama 10 tahun.

"Semua masalah yang dibicarakan soal kontrak 10 tahun atau senilai US$1,2 miliar dalam diskusi berjalan sangat positif. Intinya komunikasi berjalan baik," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara garis besar, dia menyebutkan perkembangan di Masela berjalan cepat dalam dua bulan terakhir. Sehingga, tim ESDM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Inpex, dan PT Shell Indonesia akan bertemu dua hingga tiga minggu sekali.

Respons positif diberikan menyusul revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi masuk tahap finalisasi. Susunan revisi peraturan ini sedang diproses legal oleh Sekretaris Negara.

"Dengan payung PP 79 maka proyek yang tadinya belum berjalan sesuai apa yang kami mau kelihatannya akan jalan dengan baik dan cepat," tutur Menteri Koordinator bidang Kemaritiman ini.

Beberapa insentif eksplorasi migas melalui revisi PP 79/2010 mencakup lima poin, seperti kontrak bagi hasil yang bisa menikmati fasilitas insentif eksplorasi dan pemberlakuan kembali pembebasan pajak dan retribusi atas barang-barang operasional hulu migas, atau yang disebut dengan assume and discharge. (gir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER