Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, nilai cost recovery yang diminta Inpex tercatat sebesar US$1,2 miliar. Namun, Luhut belum memberikan restu terkait keinginan Inpex.
Apalagi, sampai saat ini pemerintah belum merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) no. 79 terkait hal-hal yang bisa dimasukkan ke dalam cost recovery.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, tentu tak seluruh jumlah klaim itu akan dikembalikan sebagai cost recovery jika belum ada pemeriksaan yang detail. Oleh karenanya, masalah ini akan diserahkan kepada Menteri ESDM definitif yang baru.
Sebagai informasi, Inpex mulai mengelola blok Masela sejak tahun 1998 sejak ditandatangani kesepakatan bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) dengan jangka waktu 30 tahun. Setelah itu, Plan of Development (PoD) pertama blok Masela ditandatangani Pemerintah pada tahun 2010.
Kemudian di tahun 2014, Inpex bersama mitranya di blok Masela, Shell Upstream Overseas Services Ltd merevisi PoD setelah ditemukannya cadangan baru gas di Lapangan Abadi, Masela dari 6,97 TCF ke angka 10,73 TCF.
Di dalam revisi tersebut, kedua investor sepakat akan meningkatkan kapasitas fasilitas LNG dari 2,5 MTPA menjadi 7,5 MTPA. Jika rampung, pembangunan ini digadang akan menjadi proyek fasilitas LNG terbesar di dunia.
Namun pada bulan Maret lalu, Presiden Joko Widodo memutuskan pengembangan Blok Masela dilakukan secara onshore karena dinilai memiliki dampak yang lebih besar bagi masyarakat. Dengan demikian, dana yang dikeluarkan investor demi revisi PoD skema offshore dianggap sebagai sunk cost, yaitu biaya yang digelontorkan namun tidak ada pengaruhnya ke kelanjutan proyek.
"Sekarang kami bersama dengan pemerintah tengah mengupayakan agar proyek Abadi ini bisa selesai secepat-cepatnya, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," terangnya kepada CNNIndonesia.com. (gir/ags)