Tak Mau Dianggap Mengancam, Fintech Minta Diatur Otoritas

Safyra Primadhita | CNN Indonesia
Minggu, 25 Sep 2016 15:35 WIB
Nilai transaksi pembayaran online sepanjang tahun ini ditaksir mencapai US$14,8 miliar.BI memperkirakan pada 2020 nilai transaksinya menembus US$130 miliar.
Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia (AFI), Dian Kurniadi meminta Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan segera membuat regulasi khusus bagi perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi.(CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Semarang, CNN Indonesia -- Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) meminta Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan segera membuat regulasi khusus bagi perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi. Dengan demikian diharapkan fintech tidak lagi dianggap sebagai ancaman oleh perbankan.

"Kami meminta juga untuk di-regulate supaya kami tidak dilihat sebagai ancaman tetapi sebagai mitra," ujar Dian Kurniadi, Anggota Dewan Pengawas AFI di Kantor Perwakilan BI Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (24/9).

Dengan adanya aturan main yang jelas, kata Dian, industri fintech bisa memainkan perannya dengan baik sebagai mitra perpanjangan tangan pelaku industri keuangan yang ada saat ini. Dengan demikian, keberadaan fintech dapat memperluas akses keuangan masyarakat yang pada akhirnya mendorong kemajuan industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian mengungkapkan, saat ini terdapat 120 perusahaan fintech di Indonesia  dengan lingkup bisnis beragam, mulai dari fasilitas pembayaran, pinjaman, hingga konsultasi.  Sekitar 78 persen diantaranya berdiri di antara tahun 2015 hingga 2016.

Sementara fintech yang paling lama berusia 10 tahun atau berdiri pada 2006, dengan jumlah yang sangat sedikit.

“Fintech ini lagi lucu-lucunya, karena mayoritas perusahaan fintech di Indonesia baru beroperasi sekitar 2 tahun,” tuturnya.

Menurut Dian, potensi bisnis finrech masih cukup besar mengingat banyaknya industri kecil dan menengah yang sampai saat ini sulit mendapatkan kredit perbankan serta rendahnya tingkat inklusi keuangan di Indonesia

Dengan bantuan teknologi, katanya, fintech bisa mempertemukan bisnis bank dengan nasabah. Dengan demikian, fintech bisa lebih menjangkau masyarakat yang sebelumnya tidak dapat dijangkau sektor perbankan.
 
Selain didukung oleh besarnya pasar di Indonesia, kata Dian, sebagian besar pelaku industri fintech berasal dari kalangan profesional di sektor perbankan dan sektor terkait lainnya.

“Walaupun usianya cukup muda, namun pelaku fintech banyak yang berasal dari profesional di bidang perbankan dan sektor lain,” ujarnya.

Bank Indonesia mencatat, nilai transaksi pembayaran online sepanjang tahun ini mencapai US$14,8 miliar. Diperkirakan pada tahun 2020 nilai transaksinya bakal menembus US$130 miliar. (ags/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER