ESDM Izinkan KKKS Investasi Sebelum Kontrak Migas Berlaku

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 02 Nov 2016 11:19 WIB
Kepastian itu tertuang dalam  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 30 Tahun 2016, yang terbit pada 25 Oktober 2016.
Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan menyerahkan jabatan ke Ignasius Jonan. Salah satu kebijakan yang pernah diambil Luhut adalah mengizinkan PT Pertamina (Persero) maupun kontraktor pemenang lelang Wilayah Kerja minyak dan gas untuk langsung berinvestasi sebelum berakhirnya kontrak bagi hasil. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah resmi mengizinkan PT Pertamina (Persero) maupun kontraktor pemenang lelang Wilayah Kerja minyak dan gas untuk langsung berinvestasi sebelum berakhirnya kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) dengan kontraktor lama.

Kepastian itu tertuang dalam  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 30 Tahun 2016, yang terbit pada 25 Oktober 2016. Beleid tersebut merupakan revisi atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Masa Kontrak Kerja Samanya.

Beleid tersebut ditandatangani Luhut Binsar Pandjaitan pada 13 Oktober 2016, ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diperbolehkan mempercepat investasi, namun selama kontrak PSC lama belum berakhir atau sebelum berlaku efektif kontrak baru, maka yang bertanggung jawab terhadap operasional produksi sumur tetap kontraktor lama.

"Pelaksanaan kegiatan operasi melalui pembiayaan dilakukan oleh kontraktor terdahulu," tegas Luhut di dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (2/11).

Apabila KKKS baru Wilayah Kerja (WK) yang dimaksud adalah PT Pertamina (Persero), maka perusahaan pelat merah itu wajib melakukan perjanjian dengan KKKS lama. Lalu, seluruh biaya yang dikeluarkan KKKS baru selama masa transisi akan dimasukkan ke dalam cost recovery ketika masa PSC baru telah dimulai.

"Ini dalam rangka menjaga tingkat produksi minyak dan gas bumi di wilayah kerja," jelas Luhut.

Salah satu contoh implementasi peraturan ini adalah rencana masuknya modal Pertamina sebesar US$180 juta di blok Mahakam mulai tahun depan, atau setahun sebelum PSC Pertamina di blok Mahakam efektif. Namun, operasinya tetap dilakukan oleh Total E&P Indonesie hingga berakhirnya PSC pada 2017. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER