Pertamina Siap Talangi Setoran Pemda di Blok Mahakam

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 02 Nov 2016 09:02 WIB
Apabila skema talangan ini dilakukan, maka Pemda Kalimantan Timur akan menggantinya dari jatah hasil produksi di kemudian hari.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto menyatakan perseroan siap menalangi setoran Pemda Kalimantan Timur terkait hak partisipasi 10 persen dalam pengelolaan blok Mahakam pasca 2017. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pertamina (Persero) akan menalangi setoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur terkait hak partisipasi 10 persen dalam pengelolaan blok Mahakam pasca 2017.

Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto menjelaskan alokasi dana talangan tersebut mengikuti arahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di mana pemegang hak partisipasi utama harus membantu meringankan upaya Pemda mendapatkan hak partisipasi di blok Migas.

Apabila implemenasinya sukses, ia yakin skema talangan ini bisa diaplikasikan di blok-blok migas lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang sebaiknya hak partisipasi Pemda di-carry oleh Pertamina, dan kemudian Pemda menggantinya dari hasil produksinya. itu yang diarahkan pemerintah. Karena Wilayah Kerja (WK) migas ini kan sudah masuk masa produksi," terang Dwi, Selasa (1/11).

Dwi memastikan skema talangan ini tak akan membebani keuangan perseroan. Pasalnya, nanti tetap akan ada mekanisme pembayaran dari Pemda sesuai kemampuan produksi dari blok Mahakam. Selain itu, ia menganggap langkah ini lebih baik ketimbang Pemda meminjam uang dari pihak lain.

Sebagai informasi, produksi minyak blok Mahakam tercatat 69.186 barel per hari dan produksi gas sebesar 1.747 MMSCFD per semester I 2016.

"Program pemerintah itu dilakukan supaya pembangunan bisa maju. Tapi nanti kalau (hak partisipasi) dimanfaatkan oleh investor yang lain, kan malah menjadi beban," lanjutnya.

Tanpa Dana

Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja menjelaskan, Pemda tak perlu menggelontorkan dana di awal untuk memiliki 10 persen hak partisipasi blok migas. Hal ini, lanjutnya, bisa membantu Pemda mengatasi masalah finansial yang tengah menimpa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)-nya.

Kendati demikian, lanjutnya, bisa saja pemegang saham mayoritas tak mau menalangi hak partisipasi Pemda. Oleh karenanya, pemerintah juga memberi opsi bahwa pemegang saham (shareholder) lain yang juga mendapatkan hak partisipasi blok migas bisa ikut menalangi setoran Pemda.

"Nantinya aturan ini akan kami masukkan ke dalam Peraturan Menteri ESDM terkait hak partisipasi daerah. Opsi utamanya, kami usahakan Pemda tak perlu keluarkan dana di awal (demi memegang hak partisipasi daerah)," jelas Wiratmaja.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, pemerintah pusat harus memberikan sebagian hak partisipasi kepada pemerintah daerah.

Adapun untuk rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu WK, sekurang-kurangnya 10 persen, harus ditawarkan ke BUMD sesuai Pasal 34  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004.

(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER