Jakarta, CNN Indonesia -- Tak puas dengan pencapaian periode pertama, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membidik hampir 20 juta wajib pajak (WP) dalam program pengampunan pajak tahap berikutnya.
Sejak 18 Juli hingga akhir September 2016, Ken mengatakan jumlah WP yang ikut serta dalam program amnesti pajak sebanyak 365.836 orang. Jumlah tersebut baru sekitar 2 persen dari total WP terdaftar.
"Saya belum puas, bahkan saya sulit dipuaskan. Karena WP yang ikut hanya 2,09 persen dari total 20,1 juta WP," ungkap Ken di Kantor Wilayah DJP Besar, Sudirman, Kamis (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otomatis, lanjut Ken, DJP masih harus menjaring 98 persen WP terdaftar yang belum berpartisipasi. Padahal, salah satu tujuan
tax amnesty adalah memperluas basis data perpajakan negara.
Menurutnya, menjaring 19,6 juta WP yang belum taat membayar pajak merupakan tugas besar DJP pada periode
tax amnesty hingga Maret 2017.
"Masih ada sisa 98 persen yang belum ikut. Ini yang jadi tugas kita untuk terus mengejarnya," imbuh Ken.
Tak hanya dari segi keikutsertaan WP, Ken juga belum puas dengan nilai penerimaan amnesti pajak, yang sesuai dengan jumlah surat setoran pajak (SSP) baru sebesar Rp97,2 triliun. Sebab, potensi penerimaan jauh lebih besar dari pada angka tersebut.
"Kalau bisa 10 lipat dari Rp97 triliun itu, baru saya puas," tambahnya.
Untuk itu, ia memastikan tak akan memberi ruang istirahat bagi anak buahnya guna mencapai target amnesti pajak.
Setelah menjaring WP besar, Ken mengatakan DJP akan memperluas sasaran dengan menyasar para pengusaha muda dan asosiasi pengusaha berbasis Unit Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Segmentasi ini dikejar karena dianggap memiliki potensi yang besar dalam menyumbang penerimaan negara.
"UMKM jangan di pandang sebelah mata. Mereka penopang ekonomi Republik Indonesia makanya kita beri berbagai kemudahan agar mereka bisa ikut," ujar Ken.
Sebelumnya, DJP memberikan sejumlah kemudahan bagi UMKM. Pertama, UMKM dapat memberikan Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan tulis tangan atau manual.
Kedua, pelaku UMKM dapat menyerahkan SPH secara kolektif melalui perwakilan dari asosiasi atau perkumpulan yang diikuti oleh pelaku UMKM.
(ags/gen)