Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengeluhkan tingginya tarif jasa konsultan pajak sejak program pengampunan pajak atau tax amnesty bergulir pada Juli lalu. Para pelaku usaha tersebut menilai konsultan pajak memanfaatkan hajatan besar pemerintah ini.
Ketua Komite Tetap Perbankan, BUMN, dan BUMD Kadin Indonesia Irman A. Zahiruddin mengungkapkan, para konsultan pajak memasang biaya jasa yang terlampau tinggi, bahkan mencapai Rp250 juta.
"Saya bertemu tiga konsultan pajak. Biaya mereka ada yang Rp250 juta, Rp120 juta, dan Rp25 juta," ujarnya, Selasa (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun peran konsultan pajak, menurut Irman, memang tidak bisa dipungkiri sangat dibutuhkan oleh pemohon pengampunan pajak. "Tidak mungkin hanya mengandalkan customer service Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengetahui perhitungan tax amnesty ini," imbuh Irman.
Belum lagi, keinginan pengusaha agar partisipasinya dalam pengampunan pajak melalui proses perhitungan dan waktu yang tepat. Terlebih lagi, wajib pajak harus menentukan instrumen investasi yang akan digunakan untuk memarkir dananya di dalam negeri.
Tak heran, sambung Irman, para pengusaha yang banyak mengikuti pengampunan pajak membutuhkan konsultan. Makanya, Kadin meminta pemerintah menindak tegas para konsultan pajak yang mulai menerapkan biaya jasa konsultasi yang tak wajar dan cenderung selangit.
"Itu harus dilakukan sosialisasi dan aturan kepada konsultan pajak agar mereka tidak memeras dengan pasang tarif sampai Rp250 juta," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Perpajakan Internasional DJP Kementerian Keuangan John Hutagaol memastikan, DJP akan turut mengontrol pengenaan biaya jasa para konsultan pajak agar tak memberatkan WP.
"Nanti kita imbau agar tarifnya wajar, karena tidak semua WP punya kemampuan yang sama untuk bayar konsultan," pungkas John.
(bir)