Jakarta, CNN Indonesia -- Cita-cita bank menghimpun likuiditas berlebih dari perhelatan pengampunan pajak (
tax amnesty) agaknya masih jauh dari realisasi. Alih-alih menambah gemuk kelolaan bank, sejumlah bankir malah mengeluh banyak dana menguap dari bank untuk membayar uang tebusan.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk, misalnya. Realisasi penerimaan dana tebusan dan repatriasi program pengampunan pajak periode pertama (Juli-September 2016) dikatakan belum sesuai ekspektasi.
Direktur Utama Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengungkapkan, dana dari amnesti pajak yang dihimpun pada periode pertama belum signifikan membantu likuiditas perseroan. Malah, ia bilang, dibandingkan dengan dana yang masuk, lebih banyak dana yang keluar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak banyak hehehe. Banyakan (dana) keluar," ujarnya, seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Rabu (5/10).
Sayangnya, Taswin enggan menyebutkan berapa perolehan dana pengampunan pajak di bank yang berkantor pusat di Malaysia tersebut. Namun demikian, ia meyakini, kondisi dana dari pengampunan pajak di periode kedua, yaitu Oktober-Desember 2016 bisa lebih baik.
"Insya Allah (akan lebih baik)," terang Taswin singkat.
Terkait banyaknya dana keluar untuk membayar uang tebusan amnesti pajak, bank swasta lainnya, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sebelumnya juga mengungkapkan kekhawatiran serupa.
Direktur Utama BCA Jahja Setiaatdmajda menuturkan, manajemen ragu dana repatriasi amnesti pajak bisa membantu likuiditas BCA atau industri bank secara umum untuk meningkatkan penyaluran kredit.
"Justru yang kami khawatir kalau mereka investasi di instrumen, nanti buat bayar bunga (instrumen itu) kita khawatir," imbuh dia, Selasa (4/10).
Oleh karena itu, Jahja enggan memperkirakan berapa pertumbuhan kredit BCA di akhir tahun. "Susah untuk diprediksi, soalnya hasil tax Amnesty itu juga buat bayarin pinjaman," katanya.
Sebagai informasi, pada periode pertama amnesti pajak Juli-September 2016, total dana tebusan yang terkumpul adalah Rp97,2 triliun dari seluruh lembaga keuangan gateway.
Memasuki periode II pengampunan pajak, sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak, tarif tebusan naik menjadi 3 persen untuk repatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta 6 persen untuk deklarasi luar negeri.
Pada periode pertama, pemerintah memasang tarif masing-masing sebesar 2 persen dan 4 persen atau lebih kecil dibandingkan periode kedua ini.
(bir)