Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai kenaikan Harga Jual Eceran dan tarif cukai tertinggi untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) akan menabur rejeki untuk golongan lain.
Ketua GAPPRI Ismanu Soemiran menjelaskan, kenaikan tinggi Harga Jual Eceran (HJE) rokok golongan satu berpotensi membuat pasar rokok tersebut ditinggalkan konsumennya. Di sisi lain, pasar rokok golongan di bawahnya berpotensi mendapatkan konsumen baru yang merupakan perokok-perokok golongan I yang beralih pilihan.
"Dengan kenaikan harga kretek golongan satu semakin mahal maka terjadi ceruk segmen pasar yang ditinggalkan. Ini memberikan kelonggaran bagi rokok golongan bawah untuk mengisi ceruk pasar tersebut," ungkap Ismanu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismanu meyakini, munculnya kesempatan baru bagi rokok golongan bawah untuk mengisi pasar rokok yang ditinggalkan, akan meningkatkan pertumbuhan industri rokok golongan bawah.
Berbeda halnya dengan kenaikan HJE rokok untuk golongan lainnya. Menurutnya, itu tak akan berpengaruh banyak terhadap perubahan komposisi pasar rokok antar-golongan di Indonesia.
"Setidaknya tidak naik menjadi Rp50 ribu per bungkus seperti berita yang heboh selama ini," ujar Ismanu.
Sebagai informasi, kenaikan tarif cukai dan HJE rokok telah diresmikan oleh pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Adapun kenaikan HJE rokok golongan SPM rata-rata naik 13 persen, dari sekitar Rp505-930 per batang menjadi Rp585-1.030 per batang.
Sementara untuk golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) rata-rata naik 11 persen, dari sekitar Rp590-1.000 per batang menjadi Rp655-1.120 per batang.
Kemudian untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT), HJE naik rata-rata 12 persen menjadi Rp400-1.215 per batang, dari saat ini Rp370-1.115 per batang.
Selanjutnya Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), harga jual ecerannya naik rata-rata 11 persen menjadi Rp590-1000 menjadi Rp655-1.120.
Sementara HJE untuk jenis produk hasil tembakau lainnya tidak berubah.
(ags)